Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
padangexpo.com // Payakumbuh
Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tidak akan diberikan secara otomatis. Rekam jejak kinerja dan kontribusi nyata menjadi dasar utama untuk menentukan apakah seorang pegawai layak melanjutkan perjanjian kerjanya.
Kebijakan tersebut menegaskan arah baru pengelolaan aparatur di lingkungan Pemko Payakumbuh. Perpanjangan kontrak tidak lagi dipandang sebatas persoalan kelengkapan administrasi, tetapi harus dibuktikan dengan kinerja, kedisiplinan, perilaku kerja, dan kontribusi pegawai selama menjalankan tugas.
Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menyampaikan penegasan itu saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
Ifon mengatakan, evaluasi harus mampu menggambarkan kondisi sebenarnya dari setiap pegawai, bukan sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif.
“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” tegas Ifon.
Untuk menjaga objektivitas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam menilai kinerja PPPK paruh waktu.
Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama, mulai dari kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan rekam hukuman disiplin, perilaku kerja berdasarkan Core Values ASN BerAKHLAK, hingga indikator tambahan berupa upaya pegawai meningkatkan kompetensi dan keterampilan.
Yang paling penting, indikator tersebut bukan sekadar catatan evaluasi. Pemko Payakumbuh menetapkan konsekuensi yang jelas bagi pegawai yang tidak memenuhi persyaratan utama.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” terang Ifon.
Atasan Diminta Tak Main Aman
Sejalan dengan kebijakan tersebut, para pejabat penilai dan atasan langsung diminta tidak melakukan penilaian secara serampangan, apalagi sekadar memberikan nilai untuk mengamankan posisi bawahannya.
Setiap catatan dalam instrumen evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta menjalankan proses penilaian secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas Pemko Payakumbuh bahwa status sebagai aparatur tidak cukup hanya ditopang administrasi. Kontrak boleh diperpanjang, tetapi kinerja harus lebih dulu dibuktikan.
Dengan evaluasi berbasis kinerja, Pemko Payakumbuh menargetkan keberadaan PPPK paruh waktu benar-benar memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dan pencapaian kinerja perangkat daerah, bukan sekadar menambah daftar pegawai dalam struktur pemerintahan. (Ken)