Korban Prostitusi Dibawah Umur di Padang Pariaman, Akan Direhabilitasi ke Pekanbaru

494

PADANG PARIAMAN (PADANG EXPO)
Kejadian yang menimpa CK (13) korban prostitusi yang terjadi di Padang Pariaman beberapa hari lalu, rencananya akan segera dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses rehabilitasi setelah proses persidangan selesai.

Fatmiyeti Kahar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman, mengatakan akan membawa korban CK (13) ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak.

“Kami akan membawa korban ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai, Pekanbaru setelah selesai persidangan terkait kasus ini.” Ujarnya di Pariaman, Kamis (14/2/2020).

Fatmiyeti memaparkan, nanti setiba di Pekanbaru korban akan diberikan pelatihan keahlian tergantung kemampuan dan keinginannya. Ada banyak pelatihan keahlian yang bisa nanti dipelajari disana, diantaranya salon, dan kuliner. Ia menjelaskan CK direhabilitasi di BRSAMPK Rumbai tersebut karena orang tua korban merupakan mantan binaan Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok.

Ia menjelaskan bahwa, “Kabarnya mamanya (orangtua CK.red) pernah berkata kepada korban untuk bekerja seperti dia. Jadi kami khawatir dan tidak mengembalikannya kepada orang tuanya, sedangkan tantenya bekerja di kafe,” katanya.

Adapun, pertemuan CK dengan Anisa, yang diduga mucikari, di Simpang Mega karena pada saat itu korban meminta pelaku untuk mencarikan pekerjaan. Yang bersangkutan mengaku bisa bekerja di kafe.

Anisa yang ternyata artis sawaren di Padang Pariaman, selanjutnya membawa korban ke Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan menempatkannya di kos-kosan. Fatmiyeti akan terus mendampingi korban hingga selesai persidangan lalu akan membawanya ke BRSAMPK Rumbai.

Ia meminta dan menghimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi penggunaan gawai pada anak, karena korban belajar tentang hubungan dewasa melalui telepon pintarnya sehingga penggunaannya harus menjadi perhatian khusus.”Bila perlu buat perjanjian dengan anak agar sekitar pukul 21.00 WIB tidak lagi mengoperasikan gawai,” katanya.

BACA JUGA :  Untuk Menghindari Long Weekend, Inilah Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pewarta : Julius
Editor : Redaksi