KPK Geledah dan Sita Dokumen Pada 4 Lokasi di Batam  

509

| padangexpo.com

Untuk penyidikan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018 KPK kembali melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan pada empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan,” Tim Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Batam pada Jum’at 5 maret kemarin,” terangnya, Sabtu 6 Maret 2021.

Keempat lokasi yang digeledah adalah kompleks perumahan yldi Rafflesia dan Bukit Raya Indah, Sukajadi, Batam.

Lalu penggeledahan dilakukan di Kantor PT Golden Bamboo Bintan di Kawasan lytech Industri, Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

Ali menjelaskan,”Dari hasil penggeledehan ini ada beberapa bukti dokumen dan barang yang diamankan berhubungan dengan perkara,” ujarnya.

ia mengatakan, nantinya barang bukti tersebut akan divalidasi untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

Seperti diketahui, kasus yang tengah disidik KPK ini adalah soal dugaan pengaturan cukai rokok ilegal di Kawasan Perdagangan Bebas Bintan.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Tanjungpinang. Mereka yakni mantan Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB).

Kemudian, Ketua BP Bintan 2011-2013 Muhammad Hendri, yang saat ini Sekretaris DPRD Bintan, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang Radif Anandra.(koresponden : zf)

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Laksanakan Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045