| padangexpo.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana proyek infrastruktur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, ditetapkan di Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.
Dalam siaran pers secara live di akun media sosial KPK, Nurdin dinyatakan tersangka karena terbukti menerima fee dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Selain itu, Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba juga ditetapkan sebagai tersangka. Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin dan Edy Rahmat.
”KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sebagai penerima NA dan ER. Sebagai pemberi yakni AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan
Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto,” kata Firli.
Dalam konferensi pers tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebutkan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam koper. Uang ini diamankan dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
“Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat 26/2), AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Ketua KPK Firli Bahuri. [Nur M]