KPU Agam Tetapkan Andriwarman- Irwan Fikri Sebagai Bupati dan Wabup Agam Periode 2021-2025

616

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, tetapkan DR. Andriwarman, S.Sos, MM dan Irwan Fikri, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2021 – 2025 melalui Rapat Pleno terbuka yang di gelar di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin 25/1/2021

Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Sekda Agam Martias Wanto, Komisioner KPU Agam, Ketua Bawaslu Agam Elvis dan unsur Forkopinda lainnya.

Ketua KPU Agam Riko Antoni, mengatakan, bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Agam berdasarkan surat yang diterima oleh KPU Agam dari KPU RI No 60  dan surat dari panitera MK No. 165

Menurut Riko sesuai Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur/Wkl Gubernur Bupati/Wkl Bupati, Walikota/Wkl Walikota, bahwa penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) kepada KPU.

Berdasarkan surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diteruskan kepada KPU Agam, bahwa tidak ada permohonan yang teregistrasi sebagai gugatan tentang hasil Pilkada Agam 9 Desember lalu.

Selanjutnya KPU Agam akan menyurati DPRD untuk pengusulan,  pengesahan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Agam kepada Gubernur Sumbar untuk pengesahan dan pelantikan. Dimana sesuai Peraturan KPU No 5 tahun 2020 Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, “ungkap Riko. (99 HR)

BACA JUGA :  Kasus Positif CoVID-19 di Agam Meningkat, Peringkat ke Tiga Tertinggi di Sumbar