Kunjungi KASN, Ketua DPRD dan Komisi 1 Tanah Datar Minta Penegasan Hukum Terkait ASN Nakal
Padangexpo.com, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) minta masyarakat untuk melaporkan ASN yang terlibat politik praktis atau tidak netral terutama dalam menghadapi Pilpres, Pileg dan Pilkada tahun 2024 ini.
“Laporkan ke KASN atau Banwaslu jika ada pejabat atau ASN yang terindikasi ikut dalam politik praktis dalam memenangkan salah satu calon atau Partai Politik tertentu, namun harus disertai dengan bukti dan data yang valid”
Demikian ditegaskan oleh Dr. Arie Budhiman M.Si anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kodek Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, saat menerima kunjungan DPRD Tanah Datar, Kamis (31/8) di kantor KASN Jakarta.
Dr. Arie juga menegaskan bahwa saat ini pihak KASN telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait diantaranya, Kemenpan, Kemendagri, KPK, BPK serta Kekominfo dan BSSN, untuk menerapkan dan menjaga netralitas ASN terutama dalam menghadapi PEMILU 2024 ini.
“Sebenarnya sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta sejumlah Peraturan Pemerintah lainnya, sudah banyak larangan bagi ASN ini untuk ikut dalam kegiatan politik praktis ini, namun ternyata masih banyak ASN yang nakal dan tentunya akan berimbas bagi karir mereka kedepan nantinya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tanah Datar, H. Rony Mulyadi yang didampingi Saidani SP dan Anton Yondra. SE. MM serta seluruh anggota komisi 1 dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ke KASN ini dilakukan DPRD Tanah Datar untuk mendapatkan informasi yang pasti berkaitan banyaknya pengaduan dan temuan lapangan sehubungan dengan netralitas ASN ini.
Dengan adanya kejelasan ini DPRD akan lebih menguatkan fungsi pengawasannya serta mensosialisasikan kemasyarakat dan ASN berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, sehingga nantinya tidak ada ASN yang menjadi korban akibat ketidak tahuannya.
Turut mendampingi Dr. Arie Budiman ini asisten Komisioner Pokja Pengawasan, Maria Ivonne, SP serta Agus Diyanto serta Auditor kepegawaian Randi Putra yang juga merupakan Putra Tanah Datar, saat menerima kunjungan DPRD Tanah Datar yang diikuti oleh seluruh Pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Tanah Datar.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Koordinasi Pencegahan Perilaku ASN dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada yang disampaikan secara langsung oleh para pejabat KASN pusat.
Fungsi dan Tugas KASN
Pasal 30:
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan
norma dasar, kode etik dan kode perilaku
ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam
kebijakan dan Manajemen ASN pada
Instansi Pemerintah.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 31 ayat (1) huruf a
(1) KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n:
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye; (Hadir untuk mendengar, menyimak visi-misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu,
tanpa menggunakan atribut partai atau atribut PNS)
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Keputusan bersama 5 K/L
KEMENPANRB, KEMENDAGRI, BKN, KASN, & BAWASLU
TENTANG: Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Langkah pencegahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah
(Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar:
1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap netralitas
Pegawai ASN;
2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin
Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN;
5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN; dan
6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada saat dilakukan
monitoring dan evaluasi oleh Satgas. (Dwi)
