Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Lakukan Aksi Pencurian, Tiga Pria di Sei Kamuyang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Payakumbuh

Lakukan Aksi Pencurian, Tiga Pria di Sei Kamuyang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

By admin@domi
03/09/2024

Padangexpo.com,Payakumbuh-Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (02/09) sekira jam 23.30 Wib.

” Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya, ” Ujar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H. mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H.

Di jelaskan Kasat, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim mengatakan tim opsnal Sat Reskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten Limapuluh Kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiganya.

” Saat di interograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban Denhiral, ” terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya, dan terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara (Ken)

Post Views: 515
BACA JUGA :  Kembali Kunjungi Korban Kebakaran, Wako Payakumbuh Goro dan Berikan Semangat Kepada Petugas dan Korban
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Eka Putra : Pelayanan Yang Ramah, Obat Tersendiri Bagi Pasien

Next

Jasa SEO: Investasi Terbaik untuk Meningkatkan Traffic Website

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,289)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,566)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo