Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Headline News/Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38/2025
Headline News

Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38/2025

By admin@domi
23/01/2026

Padangexpo.com | Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi OJK untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.

POJK tersebut diterbitkan sebagai penguatan fungsi pelindungan konsumen sekaligus upaya memulihkan kerugian masyarakat akibat praktik melawan hukum di sektor jasa keuangan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam ketentuan ini, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

OJK menegaskan, dalam proses gugatan tersebut konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Skema ini dirancang untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.

Dalam penyusunan POJK, OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan sejalan dengan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan hasil putusan.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (del)

Post Views: 373
BACA JUGA :  Serpihan Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Diduga Meledak di Udara
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sekda Medison Apresiasi Kinerja Bapenda Atas Capaian PAD Kabupaten Solok Meningkat 25 Miliar di Tahun 2025

Next

Hadiri Peresmian Klinik UMKM Minang Bangkit, Wabup Candra : Kami Optimis UMKM di Kabupaten Solok Dapat Segera Dipulihkan

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,770)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,252)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,553)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo