LP Tipikor Sumbar Dukung Polisi Proses Pencemaran Nama Baik Ad Firma

554

Padang, Padang Expo

Perkara hukum pencemaran nama baik yang dialami oleh Ad Firma dan keluarganya yang sedang viral saat ini mendapat dukungan banyak pihak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat LP Tipikor Provinsi Sumbar.

Hal ini disampaikan oleh Endang Surianto Ketua LSM LP Tipikor Provinsi Sumatera Barat yang bertepatan dalam momentun Hari Media Sosial Nasional, pada Rabu (10/6) di ruang kerjanya jalan Koto Lalang Kota Padang.

“Atas nama LSM LP Tipikor Sumbar mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum memproses perkara yang telah diadukan oleh Ad Firma dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” ujar Endang Surianto.

Agar tidak terjerat hukum sebaiknya bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos). Medsos dapat dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi, gambar dan pemikiran dengan cepat tanpa hambatan.

Endang menjelaskan, “bahwa negara kita adalah negara hukum, perilaku bermedia sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, jelasnya.

“Untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini medsos sangat berperan penting, namun jangan sampai ada ujaran kebencian dan melakukan pencemaran nama baik sebab jejak digital sulit dihapus dan dapat dengan mudah dilacak,” tegas Endang.

Endang menyarankan unggahan hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong atau hoaks dan hal negatif lainnya. Hoaks bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk.

Endang mengungkap, “banyak contoh orang yang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE karena merugikan orang lain. Seperti yang dialami oleh rekan kita Ad Firma ini”, ungkap Endang.(tim)