Mafia Tanah Bermain, Warga Malalo Tigo Jurai Tuntut BPN Batalkan Sertifikat Tanah Ulayat

Mafia Tanah Bermain, Warga Malalo Tigo Jurai Tuntut BPN Batalkan Sertifikat Tanah Ulayat

padangexpo.com (Tanah Datar)

Ratusan orang yang merupakan perwakilan dari Ninik mamak dan masyarakat Malalo Tigo Jurai kecamatan Batipuh Selatan melakukan demontrasi dan Long March dalam rangka penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap terkait sengketa lahan tanah Ulayat seluas 60 H yang diklaim milik masyarakat Malalo yang dirampas oleh mafia tanah, Kamis (11/08).

Aksi Demo dan pernyataan sikap ini dilaksanakan di tiga titik. Dimulai dengan penyampaian orasi dikantor Bupati Tanah Datar, gedung DPRD Kabupaten Tanah Datar dan terakhir menuju Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN ( Badan Pertanahan Nadional) Tanah Datar.

Dalam Orasinya, Masnaidi selaku juru bicara masyarakat Malalo Tigo Jurai menyampaikan 10 tuntutan, diantaranya : mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh sertifikat di atas lahan seluas 60 Hektar tanah ulayat, bersihkan BPN Tanah Datar dari oknum mafia tanah. ” Kami meminta BPN mencabut sertifikat yang sudah di terbitkan di atas tanah kami seluas 5.5 Ha dan 4.5 Ha di Bungo Tanjung. Di sini kami melihat adanya dugaan pemalsuan, pengakuan alashak yang semestinya itu di wilayah Malalo Tigo Jurai, namun di terbitkan atas nama orang lain dan di anggap sebagai alashak yang sah oleh BPN. Dan ini kami pertanyakan karena di duga ada permainan oknum mafia tanah di sini, ” ujar Masnaidi.

Lebih lanjut lagi katanya bahwa selain  bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo tigo Jurai, juga mendesak Bupati Tanah Datar untuk menetapkan tapal batas administrasi berdasarkan batas Ulayat dari Ninik mamak, serta mendorong bupati Tanah Datar melakukan pembuatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat Malalo, dan mendesak bupati menolak penertiban rekomendasi/izin untuk kawasan diatas 60 hektar tanah Ulayat milik Malalo tigo Jurai.

BACA JUGA :  Tertarik Dengan Keberhasilan Dalam Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Pacitan Studi Tiru ke Tanah Datar

” Untuk Bupati sendiri, kita minta bahwasanya Bupati tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin daripada investasi yang masuk di Tanah ulayat 60 Ha tersebut. Kami tidak pernah menolak pembangunan tapi pembangunan yang bermartabat, dan pembangunan yang beradat, datanglah ke Malalo Tigo Jurai, kami akan bantu investasi tapi kalau dengan cara perampasan, kami akan melawan sampai titik darah penghasilan,” kata Masnaidi.

Selanjutnya, masyarakat Malalo tigo Jurai mendukung langkah-langkah bupati membersihkan jajaran Pemkab Tanah  Datar dari unsur mafia tanah, menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan 60 hektar tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai, meminta kepada wakil rakyat di DPRD jangan cuma diam dan di atas penderitaan masyarakat tigo nagari (Malalo, Bungo Tanjung, dan Batipuh Baruah) dan mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum adat Malalo tigo Jurai.

“Tanah Ulayat milik Malalo seluas 60 hektare tersebut dibagi menjadi 23 persil sertifikat yang bertujuan agar bisa menjadi sertifikat hak milik pribadi bukan lagi HGU ( Hak Guna Usaha). Ini ada apa? Dan kami akan melakukan upaya- upaya hukum selanjutnya jika aspirasi kami diabaikan dan tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak,” ucapnya.

Penyampaian orasi terakhir dilakukan didepan kantor ATR/BPN Tanah Datar.  Disini para demonstran ditemui oleh Kepala ATR/ BPN Drs.Rubito.

“Kita disini siap mendengarkan dan menampung semua aspirasi dari Ninik mamak dan saudara semua, namun disini perlu juga kami sampaikan bahwa : ATR/BPN tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan karena yang bisa membatalkan yaitu pihak Pengadilan melalui sidang Perdata. Kami akan melihat kembali sertifikat tersebut dan mempelajarinya. Dan perlu diketahui, kami sudah bekerja menurut aturan dan prosedur yang berlaku sesuai dengan SOP kami, yaitu pengukuran, pemetaan dan pengumuman di masyarakat selama 2 bulan, dan sesuai dengan rekomendasi Dinas PUPR terkait dengan Tata Ruang juga menyatakan posisi yang sama yang membuat kami yakin bahwasanya ini benar,” pungkas Rubito. (Dwi)