Masyarakat Nagari Alam Pauah Duo Menilai Rotasi dan Mutasi Jabatan Perangkat Nagari Tidak Sesuai SOP
I padangexpo.com (Solsel)
Terkait dengan dugaan Maladministrasi di tengah Masyarakat kenagarian Kapau Alam Pauah Duo Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan tentang rotasi dan Mutasi jabatan perangkat Nagari menurut keterangan Masyarakat bahwa Rotasi dan Mutasi di kantor wali nagari Kapau Alam Pauah Duo Dilaksanakan semena – mena Dan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Karena Dalam rotasi dan mutasi yang Dilakukan oleh Pj Wali Nagari Kapau Alam Pauah Duo telah Menurunkan jabatan Perangkatnya dari Kasi menjadi Staff.
Dan juga menurut masyarakat Ada kejanggalan dalam proses Rotasi dan mutasi jabatan sewaktu awak media Mengklarifikasi berita yang bergulir dimasyarakat tersebut Kepada Pj Wali Nagari Kapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauah Duo Kabupaten Solok Selatan yaitu bapak Peldi Hendri memberikan keterangan Bahwa rotasi dan mutasi yang Dilaksanakan telah mengikuti Peraturan yang berlaku dan Sebelumnya telah Berkoordinasi serta telah seizin Dengan bapak camat Pauah Duo juga telah diketahui oleh Bapak Bupati Solok Selatan.
Dan juga menyikapi tentang Penurunan jabatan perangkat Nagari itu dikarenakan pejabat Tersebut sudah sangat lama Menjabat, dari mantan bapak Wali nagari yang telah habis Masa jabatannya atau dari Pertama kenagarian itu mekar, Menurut bapak Pj wali nagari Karana sudah lama menjabat. Itulah maka tidak ada salahnya Diturunkan menjadi staff.” terang Nya
Dan juga beliau menerangkan Rotasi dan mutasi itu dilakukan Untuk pencerahan dan Kenyamanan diruang lingkup Kantor nagari ini,dan kegiatan Itu pun sudah dapat Rekomendasi dan sesuai Arahan dari camat,dampak dari Dugaan atau kejanggalan dari Kegiatan itu pj wali mendapatkan surat dari Ombusdman Sumbar perihal klarifikasi dan Penjelasan ter tanggal 26 Juli 2022 dan ia pun mengakui Belum pernah mendapat kan Surat dari Ombusdman jelas Nya kepada awak media.
Terpisah awak media juga Menemui Pak Camat Pauah Duo minggu 4/9 untuk Mengklarifikasi tentang rotasi Dan mutasi yang terjadi di Kantor Wali Nagari Kapau Alam Pauah Duo.
Menurut keterangan bapak Camat Pauah Duo bahwa rotasi Dan mutasi jabatan harus Mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak boleh Dilakukan semena – mena. Karena rotasi dan mutasi Jabatan telah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 Pasal 7 ayat 4 huruf a dan juga Ada dalam perda no 11 tahun 2016 disitu sangat jelas Mengatur tentang mekanisme Cara rotasi dan mutasi jabatan Perangkat desa.
Dan juga menurut Camat Pauah Duo “jabatan kasi tidak Bisa diturunkan semena – mena Menjadi staff apabila penjabat Tersebut tidak ada melakukan Kesalahan yang bisa dibuktikan Secara valid/fatal,itupun harus Mekanisme yg jelas dan di Rekomendasi oleh camat Kalau Memang seseorang perangkat Nagari itu bersalah dan harus sesuai peraturan yang berlaku Seperti diterbitkannya surat SP1, SP2 dan SP3.dan kalau Memang harus dilakukan Pemberhentian terhadap Perangkat nagari harus lah Jelas dengan mekanisme dan Tahap sesuai yg tertuang pada Aturan dan peraturan Pemerintah,” jelas nya. (Syahril)
