Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Melalui SE Pemko Padang, Larangan Pesta Pernikahan Resmi Dicabut Mulai 4 Desember 2020
Padang

Melalui SE Pemko Padang, Larangan Pesta Pernikahan Resmi Dicabut Mulai 4 Desember 2020

By Pemred : Dody S
05/12/2020

Padang (padangexpo.com)

Melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, Pemerintah Kota Padang akhirnya resmi mencabut larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Arfian selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pencabutan larangan baralek terhitung sejak hari ini, Jumat (4/12).

“Pencabutan larangan ini resmi dicabut melalui Surat Edaran setelah kami menerima laporan dari Ketua AJP, berupa dokumentasi bahwa mereka telah melakukan tes swab,” terangnya.

Maka dengan demikian, mulai hari Jum’at 4 Desember 2020 masyarakat Kota Padang sudah bisa lagi melakukan acara pesta pernikahan.

“Diperbolehkan, namun harus melewati beberapa ketentuan yang harus dipatuhi,” lanjutnya.

Adapun alasan Pemko Padang mencabut larangan itu karena dorongan dari pihak AJP mengingat dari larangan pelaksanaan pesta pernikahan itu berdampak kepada perekonomiannya sebagai pelaku usaha. (d79)

Post Views: 482
BACA JUGA :  Hadiri Puncak Peringatan HUT TNI ke 77, Bupati Safaruddin : Semoga TNI Tetap Laksanakan  Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan Penuh Konsisten
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Dukung Percepatan Wisata Dunia Danau Toba, KMDT Provinsi Riau Dilantik

Next

Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,789)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,274)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,562)

TERBARU

  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
  • Sekda Rida Suntik Semangat Pesilat Payakumbuh, Bonus Emas Rp45 Juta Menanti
Copyright 2026 — Padang Expo