Padang (padangexpo.com)
Melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, Pemerintah Kota Padang akhirnya resmi mencabut larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Arfian selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pencabutan larangan baralek terhitung sejak hari ini, Jumat (4/12).
“Pencabutan larangan ini resmi dicabut melalui Surat Edaran setelah kami menerima laporan dari Ketua AJP, berupa dokumentasi bahwa mereka telah melakukan tes swab,” terangnya.
Maka dengan demikian, mulai hari Jum’at 4 Desember 2020 masyarakat Kota Padang sudah bisa lagi melakukan acara pesta pernikahan.
“Diperbolehkan, namun harus melewati beberapa ketentuan yang harus dipatuhi,” lanjutnya.
Adapun alasan Pemko Padang mencabut larangan itu karena dorongan dari pihak AJP mengingat dari larangan pelaksanaan pesta pernikahan itu berdampak kepada perekonomiannya sebagai pelaku usaha. (d79)