Menuai Polemik Terkait Kerjasama Media, Bupati Solok Jon Firman Pandu : Kominfo Jangan Mempersulit, Rangkul dan Akomodir Media yang Bertugas
padangexpo.com | Arosuka
Kebijakan Dinas Kominfo Kabupaten Solok terkait kerjasama dengan media akhirnya menuai Polemik ditengah awak media. Yang mana kebijakan dikeluarkan oleh Dinas Kominfo tersebut diatas mengharuskan media tersebut terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual.
Dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang berimbas pada kerja media yang selama ini berperan aktif Khususnya di Pemkab Solok Selama ini, terhadap Polemik itu, akhirnya Bupati Solok Jon Firman Pandu Angkat Bicara.
Melalui pertemuan Jumpa Pers bersama beberapa perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/3) lalu di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan,”Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada,” terangnya.

Sementara merajut pada surat edaran Sekdakab Solok yang bernomor 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025, tertanggal 22 Januari 2025 terkait Kerjasama Media di Pemkab Solok. Dinyatakan dengan jelas untuk kerjasama media di Kominfo Kab Solok meminta syarat harus terdaftar di Dewan Pers.
Bupati Solok menegaskan, Kominfo sebagai corong pemerintahan, harus mampu dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat melalui media.
Dikatakan dia, keberadaan media merupakan polar terdepan dalam mempunlikasikan roda pemerintahan. Untuk itu kembali saya ingatkan agar peran Kominfo mampu berkolaborasi dengan semua media yang bertugas di daerah ini.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan, Peran Kominfo dengan semua krunya agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada. “Hal itu demi terciptanya Kabupaten Solok yang sejuk dan damai,” ujar Bupati mengakhiri. (yosep)