Miris ! Diduga Uang Kenang-Kenangan Menunggak, Oknum Guru di Rao Rao Tahan Ijazah Murid

Miris ! Diduga Uang Kenang-Kenangan Menunggak, Oknum Guru di Rao Rao Tahan Ijazah Murid

padangexpo.com (Tanah Datar, Batusangkar)

Diduga penahanan Ijazah murid kembali terjadi dengan berbagai alasan yang pelik dan terkadang tak masuk akal, kali ini terjadi di SD Negeri 14 Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Menurut keterangan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, bahwa dugaan penahan ijazah ini sudah berlangsung setahun lebih. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ijazah yang masih menumpuk di meja guru, saat Padang Expo mengunjungi sekolah tersebut. Dan masih ada siswi yang berseragam mengambil ijazah tersebut.

“Itu masalahnya, karena ada kesepakatan dari para Wali murid kelas 6 yang cuma berjumlah 14 orang untuk memberikan kenang-kenangan kepada pihak sekolah berupa kursi meja dari kayu jati, namun belum terwujud hingga sekarang, pak. Karena mahalnya harga furniture tersebut. Jadi, mungkin karena itu makanya sampai saat ini tidak ada yang mau ambil ijazah anaknya karena takut ditagih sesuai kesepakatan,” ujar salah seorang masyarakat yang juga sekaligus Wali Murid di sekolah tersebut.

Ketika hal ini di sampaikan kepada oknum guru yang bersangkutan sebut saja N, selaku Wali Kelas 6 mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. Dalam pengakuannya, N mengatakan kalau itu kesepakatan dari pada Wali Murid yang menentukan apa yang akan dibeli untuk dijadikan kenang-kenangan di sekolah ini.

“Saya hanya mengatakan sambil bergurau, kalau seandainya kita punya meja kursi dari kayu jati, alangkah bagusnya. Dan itu disepakati oleh para Wali Murid kelas 6. Namun memang kenyataannya hanya sebagian Wali Murid yang membayar uang kenang-kenangan tersebut karena kesepakatan tidak sesuai, pak. Dan kami tidak pernah memaksa, bahkan kalau tidak sanggup, yang harga 2 jutaan juga ada kok. Itu kata saya kepada mereka, dan terkait ijazah yang masih belum diambil, Kepala sekolah sudah memerintahkan agar murid dipanggil untuk melakukan sidik jari, silahkan dibawa pulang, namun banyak Wali Murid yang tidak datang menjemput ijazah anaknya, apa penyebabnya saya pun tidak tau, pak,” ujar N di kantornya, Senin (31/10).

BACA JUGA :  Akibat Pemberitaan Pungli Tambang, di Duga Oknum Sekretaris KAN Lintau Buo Utara Ancam dan Intimidasi Wartawan

Dalam hal ini, Syaifullah, SH selaku penasehat hukum LSM PENJARA Sumbar angkat bicara, bahwa tidak ada dalam aturan uang kenang-kenangan tersebut dibuat melalui kesepakatan, tapi kalau sifatnya sumbangan boleh-boleh saja asalkan tidak ditentukan jumlahnya.

“Perbuatan dari oknum-oknum pendidikan yang seperti ini sangat merugikan siswa itu sendiri karena bisa menyebabkan anak-anak menjadi putus sekolah, karena ijazah yang ditahan oleh oknum pendidik tersebut, perbuatan yang seperti ini merupakan pungutan liar yang tidak punya dasar hukum sama sekali apalagi para murid yang tamat ditekan dengan pernyataan jika tidak membayar uang kenang-kenangan maka ijazah tidak dapat diambil, ijazah yang ditahan oknum sekolah tersebut  adalah yang siswanya telah lulus tahun 2020,kalaupun ada itikad baik dari oknum sekolah tersebut saat ini menurut saya tidak akan menghapuskan perbuatan pidananya, justru dengan adanya penyerahan ijazah terhadap yang berhak tidak akan menghapus perbuatan pidananya karena perbuatan tersebut telah berlangsung dan saya sebagai anak Nagari Rao-Rao sangat merasa kecewa dengan kejadian ini. Karena, menurut saya ini merupakan suatu kemunduran dalam biang pendidikan saat ini, seperti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Harapan kami sebagai anak nagari janganlah berbuat seperti itu karena setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta berhak untuk mendapatkan haknya seperti tanda kelulusan dan ijazah, untuk itu kami mengimbau kepada instansi terkait untuk dapat melakukan pengawasan serta tindakan terhadap oknum guru yang melakukan pungutan liar yang  sedang dan yang akan terjadi terhadap oknum pendidik yang nakal. Dan, juga berharap kepada aparat penegak hukum menindaklanjuti perbuatan oknum pendidik yang telah merugikan murid dan orang tua murid tersebut,” tutur Syaifullah.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Atas Tiga Ranperda Serta Perubahan Atas Perda Nomor 1/2017

Riswandi, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar ketika hal ini dikonfirmasikan, menjawab akan cek and ricek ke lapangan dan akan ditindak lanjuti terkait informasi yang beredar di Masyarakat Rao-Rao.

“Insyaallah nanti kita akan turun ke lapangan dan kita cek kebenaran dari informasi ini, dan apabila nanti ditemukan kesalahan, akan kita panggil pihak yang bersangkutan ke Dinas,” kata Riswandi. (Dwi)