Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Negara Hadir Lindungi Anak: Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Guguak
Hukum & KriminalLimapuluh Kota

Negara Hadir Lindungi Anak: Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Guguak

By admin@domi
18/12/2025

padangexpo.com // Limapuluh Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku berinisial SAF (66) diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K. Penangkapan dilakukan di kedai harian milik pelaku di Pasar Limbanang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (09/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Baliak, kenagarian Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kab. Lima Puluh Kota.

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres 50 Kota, Sesuai dengan Nomor : SPHAN/80/XII/Res. 1.24/2025 tanggal 16 Desember 2025 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasatreskrim IPTU Repaldi,S.H,M.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.(ken)

Views: 256
BACA JUGA :  Empat Paslon Bupati dan Wabup Sudah Mendaftar, KPU Limapuluh Kota Akan Lakukan Verfak
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

GOW Payakumbuh Turun Langsung ke Lokasi Bencana, Mengantar Kepedulian dan Harapan bagi Warga Terdampak Galodo

Next

Ketum APKASI Serahkan Bantuan ke Korban Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Solok

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,191)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,767)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,455)

TERBARU

  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
  • Jumat Keliling di Suliki, Kapolsek Jadi Khatib dan Ingatkan Bahaya Narkoba
  • SAPAKU Tembus Tiga Besar Nasional, Zulmaeta: Kami Siap Dibedah, Bukan Sekadar Tampilkan Prestasi!
  • Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
Copyright 2026 — Padang Expo