Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Panggilan Perdana Tidak Datang, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Tanah Datar
Tanah Datar

Panggilan Perdana Tidak Datang, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Tanah Datar

By admin@domi
01/12/2024

padangexpo.com, Tanah Datar-Pemanggilan (undangan) perdana terhadap Doni Karsont, (DK) Calon Wakil Bupati Tanah Datar periode 2025-2030 dengan nomor urut 1 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Minggu (01/12) dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang di lakukan di media sosial (instagram), tidak di penuhi oleh DK.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki, M. Hum bahwa pemanggilan DK ini berdasarkan nomor register laporan 506/PP.00.02/K.SB-12/11/2024.

“Dijadwalkan memang hari ini Minggu (1/12) jam 10 pagi. Proses di Bawaslu memang di undang saja, kalau tidak datang kita akan undang lagi sepanjang waktunya masih ada. Kalau pun tidak datang, proses tetap kita lanjutkan saja berdasarkan keterangan yang sudah ada ditambah bukti dan keterangan ahli,” jelas Andre.

Lebih lanjut, Andre Azki, menambahkan selagi masih ada waktu buat pemanggilan tetap yang bersangkutan akan di panggil.

“Ya dipanggil ulang jika masih tersisa waktunya. Karena waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada ini batas waktunya 3+2 hari. Namun apabila mangkir atau tidak hadir juga, ya di lanjutkan saja berdasarkan keterangan yg sudah ada ditambah bukti dan keterangan ahli,” pungkas Andre. Saat di tanya apa alasannya DK tidak hadir, Andre menjawab tidak tahu alasannya. (Tim)

Post Views: 391
BACA JUGA :  Sikapi Perbedaan Pendapat Pemda dan PHBI Akan Fasilitasi Semua Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443H
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

PSU Digelar, Partisipasi Pemilih Hanya 48 Persen

Next

Menteri Lingkungan Hidup Bersama AMPHIBI dan PT.Freeport Indonesia Aksi Tanam Mangrove

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,777)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,265)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,556)

TERBARU

  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
  • Payakumbuh Adu Kekuatan di APN 2026, Ketahanan Pangan Tak Lagi Sekadar Program
  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
Copyright 2026 — Padang Expo