Pansus KLA DPRD Kota Bukittinggi Cari Referensi Ke Kota Bogor
padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi bentuk panitia khusus (pansus) untuk pembahasan ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang dihantarkan Pemko Bukittinggi.
Dalam pembahasannya, pansus mencari referensi ke Kota Bogor, yang telah memiliki perda KLA sejak beberapa tahun lalu.
Penyelenggaraan kota layak anak (KLA) merupakan lingkup dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kota layak anak juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.
Ketua pansus penyelenggaraan KLA, Syafril, menjelaskan, setelah dihantarkan 9 Agustus 2023 lalu, DPRD Kota Bukittinggi melalukan pembahasan terhadap raperda penyelenggaraan Kota Layak Anak. Raperda ini, secara konsepsi, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan secara atribusi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk mencari referensi, kita kunjungi Kota Bogor yang telah memiliki perda KLA sejak 2017 lalu. Bahkan, gedung DPRD Kota Bogor yang lama, dijadikan gedung pustaka dan tempat bermain anak,” ujar Syafril, Kamis (24/08-23).
Syafril mengatakan, selain itu, di Kota Bogor, dalam menekan angka stunting, seluruh ASN -nya diwajibkan iuran Rp50 ribu per bulan selama 6 bulan. Dana itu disalurkan lewat kecamatan untuk warga yang membutuhkan.
“Masih banyak informasi lainnya, yang bisa kita jadikan referensi dalam penyusunan perda KLA di Kota Bukittinggi. Semoga raperda ini dapat kita rampungkan dalam beberapa minggu kedepan. Sehingga Bukittinggi dapat menjadi Kota Layak Anak,” kata Syafril.(fadhil)
