Pasca OTT, Andi Sudirman Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Sulsel

472
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Ist.)

| padangexpo.com

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sulsel pasca Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK.

Diketahui Nurdin Abdullah telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Andi Sudirman mengatakan ia hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan, ujarnya Minggu 28 Februari 2021.

Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta dukungan pada seluruh ASN dan Forkopimda untuk menjaga sinergitas dengan masyarakat.

“Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarkat banyak,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.

Hal tersebut merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).Dimana ketika Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur. [Nur M]

BACA JUGA :  Curi HP, Oknum PNS Asal Parepare Ini Diamankan Polsek Watang Pulu Sidrap