Payakumbuh Tancap Gas Reformasi Birokrasi, Empat Perda Strategis Resmi Disahkan

Payakumbuh Tancap Gas Reformasi Birokrasi, Empat Perda Strategis Resmi Disahkan

padangexpo.com // Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berpihak kepada masyarakat. Bersama DPRD Kota Payakumbuh, pemerintah daerah mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026).

Keempat regulasi tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pengesahan empat perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi pemerintahan daerah. Tidak hanya menyangkut aspek administrasi dan kelembagaan, regulasi tersebut juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa seluruh perda yang disahkan memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.

“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” ujar Zulmaeta.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga lahirnya kesepakatan bersama. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja terkait.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kehadiran perda tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang kuat untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Wartawan Senior Ikut Bertarung, Bursa Ketua KONI Payakumbuh Makin Panas

“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” tegas Zulmaeta.

Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat diwujudkan secara nyata.

Di sektor birokrasi, Pemko Payakumbuh juga melakukan langkah strategis melalui perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Penyesuaian terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2016 dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang serta memperkuat efektivitas pelayanan publik.

Penataan kelembagaan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang lebih gesit, profesional, dan mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, serta sesuai harapan masyarakat.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan sebagai bagian dari harmonisasi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah ini sekaligus bertujuan menghindari potensi tumpang tindih aturan serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tak hanya fokus pada regulasi, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan performa fiskal daerah yang menggembirakan.

Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan terukur. Kinerja fiskal yang positif ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk terus mendorong pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Zulmaeta menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan berbagai masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Wako Riza Harap Tingkatkan Kualitas Kerja Dinas Pendidikan dan Abaikan Oknum Yang Meminta Uang

“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.

Dengan disahkannya empat perda strategis tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mengirimkan pesan kuat bahwa reformasi birokrasi, penguatan perlindungan hukum, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik akan terus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat(Ken)