Pejabat Pengawas Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren

Pejabat Pengawas Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren

| padangexpo.com

Oleh: NADIRA MARDISON, S. Pd. MH
Inspektorat Kabupaten Tanah Datar

Jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan dan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 36 tahun 2020, tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, sebagaimana yang tertuang pada Ayat (7) Pasal 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dipersyaratkan yang memiliki standar kompetensi dibidang pengawasan, yaitu standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

Pengangkatan Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dimaksud dapat dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan Pertama;

Pengangkatan Pertama kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan Pertama dalam Jabatan PPUPD ini harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu: Harus berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang memiliki Integritas dan Moralitas yang baik, Sehat Jasmani dan Rohani, Berijazah paling rendah Sarjana atau B Diploma Empat dibidang Ilmu Hukum, Ekonomi, Akuntansi, Sosial, Administrasi, Teknik, Informatika, Politik dan Pemerintahan. Disamping persyaratan tersebut, juga harus mempunyai Nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

  1. Perpindahan dari Jabatan lain

Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui perpindahan dari jabatan lain ddilakukan dengan ketentuan: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial, administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

BACA JUGA :  Minangkabau, Home Land Of Melayu

Adapun proses perpindahan  dari Jabatan lain ini dapat dilakukan dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. Disamping itu juga harus memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun, serta mempunyai  nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dalam proses perpindahan jabatan ini, juga dipersyaratkan umur maksimal, 53 (lima puluhtiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda, 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya;dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan Jabatan Fungsional juga harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang akan diduduki.

  1. Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi, dapat ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu, seorang ASN yang termasuk dalam kelompok rencana suksesi; dapat menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya;serta memenuhi Standar Kompetensi Jenjang Jabatanyang akan diduduki.

Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi dapat ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria,: yaitu:

  1. Termasuk dalam kelompok rencanasuksesi;
  2. Menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya;dan
  3. MemenuhiStandarKompetensijenjangjabatanyangakan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi juga dapat dilaksanakan dalam hal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut belum menduduki jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

BACA JUGA :  Lembah Harau , Apa Hendak Dikata

Disamping itu, Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat  tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yang antara lain:

  1. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan social cultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Memiliki rekam jejak yang baik;
  4. Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  5. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah melalui promosi sebagaimana dimaksud juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kedudukan, TanggungJawab, dan Klasifikasi/ Rumpun Jabatan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan DalamNegeri, InstansiPusat, dan Instansi Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang kedudukannya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Klasifikasi/RumpunJabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam Klasifikasi/Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.

  1. Tugas dan Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang meliputi Review,Monitoring, Evaluasi, danPemeriksaan yang diuraikan  dalam Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, berikut:

  1. Pelaksanaan ManajemenPengawasan;
  2. Pengawasan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Pengawasan Capaian Standar PelayananMinimal;
  4. Pengawasan terhadap Ketaatan atas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. Pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh PemerintahanDaerah;
  6. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahanDesa;
  7. Pemeriksaan Khusus;dan
  8. Pengawasan Wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern
BACA JUGA :  Semen Padang : Tantangan Gubernur Baru

  1. Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional PPUPD.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator, yaitu:

  1. Jumlah pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah;
  2. Tingkat kompleksitas permasalahan urusan Pemerintahan Daerah;dan
  3. Tipologi Perangkat Daerah.

Pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan sesuai standar.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yaitu harus  memenuhi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPUPD diikut sertakan pada pelatihan yang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Pelatihan yang diberikan kepada PPUPD dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan fungsional, pelatihan teknis bidang PPUPD.

Disamping itu, PPUPD dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, seperti: Seminar, Lokakarya, dan Konferensi.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan PemerintahanDaerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.

Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengawasanatas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren,  yang memiliki standar kompetensi, dan kemampuan sebagaimana yang disyaratkan untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengawasan Pemerintahan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.**