Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Limapuluh Kota/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Disdukcapil Harus Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Limapuluh Kota

Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Disdukcapil Harus Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

By admin@domi
22/03/2024

Padangexpo.com, Limapuluh Kota-Pelantikan Kepala DISDUKCAPIL Lima Puluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat (22/03/2024).

Menteri Dalam Negeri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herman Azmar.

Sementara itu Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi mengatakan proses Pengisian Jabatan Struktural, dalam hal ini Jabatan Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Capil berdasakan Permendagri No. 60 Tahun 2021. “Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” ujarnya.

Hasil seleksi jabatan sebanyak 3 orang diusulkan ke Kemendagri (Ditjen Dukcapil) melalui Provinsi utk mendapatkan Rekomendasi Gubernur. “Untuk hal ini baru diperoleh tanggal 19 Maret 2024 dan sudah dikirim oleh provinsi ke Ditjen Dukcapil, ” tambahnya.

Berdasarkan pengumuman 3 besar hasil pansel NOMOR: 27Pansel-JPTP-LK/2024. Tiga besar untuk mengisi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) adalah:

1. Deni Hendra Suryadi, SKM., M.Kes NIP. 19731016 199503 1003,

2. ErinaldI, SH., MM NIP. 19770508 200701 1 008,

3.Wiradinanta F, S.STP., M.Si NIP. 19831027 200212 1 001.

Setelah rentetan pelaksanaan seleksi yang dilakukan, didapatlah 3 (tiga) besar peserta, khusus untuk calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hasil 3 (tiga) besar tersebut dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Gubernur Sumatera Barat. Proses pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan wawancara.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Lima Puluh Kota Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Saat ini sedang dilakukan proses penentuan jadwal oleh Ditjen Kependudukan dan Capil untuk dilakukan wawancara terhadap 3 orang yg telah diusulkan. “Tahapan saat ini adalah menunggu jadwal wawancara tersebut kemudian Hasil wawancara akan ditetapkan degan SK Kemendagri untuk dilantik,” tegas Adrian Wahyudi.(Ken)

Post Views: 475
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Wali Kota Bukittinggi Serahkan Bansos Sembako dan PKH Triwulan I Untuk 3.634 KPM Bukittinggi

Next

Polsek Payakumbuh Bagikan Puluhan Paket Takjil

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,740)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,230)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,528)

TERBARU

  • 171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Layanan Kesehatan Kini Sasar Semua Siklus Hidup
  • Zulmaeta Tegaskan Catatan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
  • PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
Copyright 2026 — Padang Expo