Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/DPRD Bukittinggi/Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPRD Bukittinggi

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

By Pemred : Dody S
10/08/2023

padangexpo.com (Bukittinggi)

Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD, Kamis (10/08-23).

Fraksi NasDem-PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra  menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang sudah mengantarkan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mengantisipasi payung hukum pemungutan pajak dan retribusi di kota Bukittinggi berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tersebut di atas.

“Kami mohon penjelasan secara umum apakah semua objek pajak dan retribusi sudah terakomodir dalam rancangan ini, mengingat peraturan ini adalah peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya menjadi satu peraturan (omnibus),” ujar Zulhamdi.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Shabirin Rachmat, mengatakan, Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Fraksi Gerindra berharap hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah, “kata Shabirin.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara Erdison Nimli, menyampaikan, terkait dengan BPHTB, dalam hal turun waris, mesti dicarikan formula dasar perhitungan yang tepat sehingga tidak memberatkan kepada masyarakat yang menerima hak waris atas tanah dan bangunan tersebut.

‘Apa saja kendala yang di temui dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah di kota Bukittinggi ? Apa upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi terhadap kendala tersebut?.

Dan bagaimana upaya pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjaga dan melindungi UMKM, mengingat UMKM memiliki keterbatasan sumber dava dan sumber dana. Kami mohon penjelasan dan tanggapan, ” ujar Erdison.

BACA JUGA :  Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Disahkan, Pedagang Akan Menerima Kepastian Penempatan Toko

Fraksi Golkar dengan juru bicara  H. Syafril menyampaikan, dalam UU ini pemerintah pusat memberikan wewenang pada daerah untuk mencari sumber sumber pendapatan baru, dan menyederhanakan jenis jenis pajak supaya masyarakat wajib pajak enak dan senang damai memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

“Dalam mendapat kan sumber baru dan penggabungan sumber pajak yang ada di bukittinggi, tentu adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, baik cara pembayaran dan cara menghitung pajak terhutang.

Pertanyaan kami dari fraksi golkar, apa apa masih ada ruang bagi, masyarakat wajip pajak untuk diskusi, mencari solusi terbaik dan bagaimana caranya, mohon jawaban nya,” kata Syafril.

Fraksi PKS dengan juru bicara, H. Ibra Yaser, menyampaikan, Fraksi PKS mendorong agar pembahasan terkait dengan Ranperda ini segera dituntaskan dan menjadi prioritas utama.

Terdapat penambahan jenis pajak berupa Opsen PKB dan BBNKB. Tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kapasitas fiskal Kota Bukittinggi. Namun disisi lain, terdapat beberapa jenis pajak yang dilebur menjadi satu dengan nomenklatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang disingkat dengan PBJT, yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan lampu jalan.

Selain itu dalam Ranperda ini jenis retribusi yang dapat dipungut adalah 18 jenis retribusi, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 32 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah. Artinya terjadi pengurangan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah sebanyak 14 jenis retribusi.

Hal ini menyebabkan Kota Bukittinggi berpotensi kehilangan pendapatan yang berdampak kepada kemandirian fiskal daerah. Bagaimana  Pemerintah Daerah dalam menyikapi hal ini? Mohon jawabannya.” kata Ibra Yaser.

BACA JUGA :  Shabirin Rachmat Jemput Aspirasi Warga RW 3 & 4 Pintu Kabun, Pada Reses Masa Sidang II Tahun 2024-2025

Fraksi Amanat Nasional Persatuan dengan juru bicara Dedi Fatria, mengatakan,  Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa daerah harus Menyusun 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang memuat jenis pajak dan Retribusi, Objek Pajak dan Objek Retribusi. Karena sesuai dengan Pasal 187 Huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama 2 Tahun terhitung sejak diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Fraksi Amanat Pembangunan Nasional mempertanyakan bagaimana keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi selama ini, kalau lahirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan, disisi lain Pemerintah Pusat sampai saat ini belum juga melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara detail tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Mohon penjelasan,” ujar Dedi Fatria.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, setelah seluruh Fraksi  menyampaikan pemandangan umum fraksinya, dimana pada prinsipnya, enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menerima ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dengan berbagai, saran, masukan dan pertanyaan dan setuju untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada hari Jumat 11 Agustus 2023,” jelas Beny Yusrial. (fadhil)

Views: 979
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Wabup Solsel Ajak Masyarakat Terapkan Pola Konsumsi Makanan B2SA

Next

Silaturahmi Dengan PPKBJ dan Sub PPKBJ se-Kecamatan Sungayang, Ny. Lise Eka Putra : Kader Garda Terdepan Program KB

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,130)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,740)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,411)

TERBARU

  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
Copyright 2026 — Padang Expo