Pemerintah Kota Solok Optimalkan Penerapan Protokol Kesehatan di Bidang Perkantoran dan Keagamaan

977

Feature :

Kota Solok (padangexpo.com)

Mungkin pertanyaan ini tidak hanya kamu yang menanyakannya, tapi hampir semua orang yang terkena dari dampak virus corona yang berbahaya ini. Belum lama ini, ada wacana untuk ‘berdamai dan hidup berdampingan dengan virus ini’. Hal tersebut diistilahkan dengan nama new normal.

Beradaptasi di kondisi baru atau new normal adalah salah satu langkah atau jalan keluar untuk memutus mata rantai penularan virus CoVID-19. Untuk menjalankan hal tersebut, ada protokol kesehatan yang mesti kamu terapkan.

Penerapan berbagai protokol kesehatan sepertinya memang jadi salah satu syarat utama untuk menjalani hidup di kondisi new normal.

Begitu juga kasus positif Covid-19 di Kota Solok, Sumatera Barat, mengalami peningkatan sejak akhir Juli 2020. Peningkatan kasus diperkirakan dipicu oleh meningkatnya mobilitas dan berkurangnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa normal baru.

Maka dalam hal ini Pemerintah Kota Solok mengimbau kepada para ASN dan THL dari luar daerah agar sementara waktu ini untuk tidak keluar dari Wilayah Kota Solok guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dan kepada semua SKPD juga diharapkan bisa membentuk gugus tugas untuk penanganan covid-19 di SKPD masing-masing.

Dalam fase New Normal ini, masyarakat pun harus disiplin dan sadar akan aturan pola hidup baru. Semua SKPD diharapkan bisa melakukan edukasi dan sosialisasi melalui tim monitoring yang dibentuk.

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di Wilayah Kota Solok.

Maka, dalam menyikapi situasi tersebut masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

BACA JUGA :  Memasuki Purna Tugas, Wako Zul Elfian Hadiri Gala Dinner Pelepasan Wako dan Wawako Sawahlunto

Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di Wilayah Kota Solok juga ikut berdampak seperti sekolah-sekolah, serta di tempat ibadah seperti masjid dan mushalla.

Sedangkan untuk aturan yang diatur protokol kesehatan dari Pemerintahan Kota Solok bagi ASN dan THL dari luar daerah wajib menjaga jarak, mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun.

Dan harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan di lingkungan kerja berdasarkan fakta yang aman dari CoVID-19.

Penerapan Protokol Kesehatan di Bidang Keagamaan

Satu kenyataan yang terjadi tidak terduga di tengah-tengah warga Kota Solok dalam beberapa waktu terakhir ini cukup membuat banyak pihak harus bekerja keras dalam menangani berkembangnya penyebaran virus CoVID-19.

Betapa tidak, dalam fase membiasakan hidup baru yang menuntut kesadaran dari warga sendiri untuk menerapkan pola hidup sehat harus diterapkan.

Kabar terjadinya kenaikan kasus virus CoVID-19 seakan terus menjadi bom waktu yang akan terus menghantui dan menakutkan bagi warga Kota Solok. Lonjakan warga yang masuk ke dalam daftar pasien terkonfirmasi positif CoVID-19 di Kota Solok terjadi cukup signifikan.

Segala macam fasilitas perkantoran dan fasilitas umum lainnya seperti masjid dan mushalla pun harus kena imbasnya untuk sementara waktu tidak bisa melakukan kegiatan ibadah secara tiba-tiba, karena mengingat dan menimbang untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus CoVID-19 yang cukup membuat resah.

Namun, setelah beberapa waktu dilalui, akhirnya Pemerintah Kota Solok akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor dalam kehidupan akan mulai dibuka kembali, seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.

Rasa rindu umat beragama untuk bisa beribadah secara bersama-sama sudah tidak terbendung lagi karena sudah sekian lama tertahankan itu akan segera terbayar. Namun, untuk proses pembukaan tempat ibadah tersebut tidak mudah begitu saja, akan ada aturan protokol kesehatan yang ketat diterapkan.

BACA JUGA :  Wawako Ramadhani Launching Outlet Kebuli Abuya di Depan Kampus UMMY Solok

Untuk kembali dibukanya rumah ibadah, Pemerintah Kota Solok telah membuat aturan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut telah diatur mengenai prosedur operasional standar di tiap-tiap rumah ibadah, seperti harus menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh kepada setiap jemaah.

Sedangkan untuk aturan yang diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, para jemaah wajib menjaga jarak, mengenakan masker, tidak berlama-lama dalam mesjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Solok terus melakukan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.

Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia itu perlu ditingkatkan khususnya di Wilayah Kota Solok, guna mencegah penyebaran Covid-19.(d79)