Padang (padangexpo.com)
Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun sayang, hanya 59 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan peduli terhadap HAM. Alhamdulillah salah satu diantaranya Kabupaten Solok menurut Kemenkumham.
Penghargaan tersebut seharusnya diserahkan bertepatan dengan acara puncak puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia yang ke 72 tahun tanggal 14 Desember 2020 lalu. Namun, dikarenakan masih dalam masa pandemi CoVID-19 sehingga penyerahan dilakukan di wilayah Provinsi masing-masing. Sedangkan untuk Wilayah Sumatera Barat diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin 4 Januari 2021.
Turut hadir dalam penyerahan penghargaan tersebut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, Bupati Solok diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman, Kabag Hukum Setda Solok Syamsul Bahri.
Penghargaan Peduli HAM 2019 diterima secara simbolis oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat.
Usai menerima penghargaan tersebut, Sekdakab Solok Aswirman mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pemenuhan HAM di masyarakat.
Kabupaten Solok, sudah dua kali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai Kabupaten Peduli HAM, sejak tahun 2017 dan 2019.
Sekda mengatakan ,“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Ini adalah yang ke 2 kalinya. Bahkan, dari 11 kabupaten dan kota yang mendapat penghargaan serupa di Sumbar,” terangnya.
Adapun capaian ini diraih karena atas kegigihan Kabupaten Solok dalam memperjuangkan hak-hak dasar manusia. “Kita buat program yang perjuangkan HAM, kemudian kita lakukan di organisasi perangkat daerah,” kata Sekda.
Sambutan Gubernur
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, bahwa penilaian merujuk pada 7 hak dasar, di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak. Kemudian, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Tujuh hak dasar itu harus kita penuhi. Lalu kita tuangkan ke dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal hak atas kesehatan nanti programnya dilaksanaan oleh Dinas Kesehatan, ujarnya. (d79)