Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/DPRD Bukittinggi/Pemko Bukittinggi Hantarkan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
DPRD BukittinggiPemko Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Hantarkan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

By Pemred : Dody S
14/09/2023

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD  Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan tiga agenda hantaran,  yaitu Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda APBD 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (14/9-23).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Staf Ahli Walikota, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya,

Ketua DPRD Kota Bukittinggi  Beny Yusrial, menyampaikan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah dimana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS.

“Pada tanggal 30 Agustus 2023 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Maka pada hari ini Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan Raperda tentang  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Beny Yusrial.

Wakil Walikota Bukittinggi  Marfendi menjelaskan, dalam rangka menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014, pasal 65, Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Dokumen yang diajukan ini terdiri dari (1) Nota Keuangan, (2) Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan (3) Rancangan Perwako tentang Penjabaran Perubahan APBD.

“Perubahan APBD ini dilaksanakan karena (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c). keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, ” jelas Marfendi.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Dairi Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Mandi Asrama Polisi

Wawako menerangkan, Postur perubahan APBD digambarkan sebagai berikut :

a). Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751,2 miliar lebih berkurang sebesar Rp 17,8 miliar lebih  sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733,3 miliar lebih.

Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.

b). Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833,9 miliar lebih bertambah sebesar Rp 7,9 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 841,8 miliar lebih.

Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

c). Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82,6 miliar lebih,  setelah perubahan berkurang sebesar Rp 5,3 miliar lebih, sehingga anggaran perubahan menjadi Rp 77,3 miliar lebih. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31,1 miliar lebih, ” terang Wawako.

Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. (fadhil)

Views: 924
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Perkuat Kemampuan Digital Pengusaha UMKM, Diskominfo Sijunjung Bersama Diskominfo TIK Provinsi Sumbar Gelar Kegiatan Program 100.000 Entrepreneur

Next

Terkait Isu Jabatan Penjabat Wako Payakumbuh, Rida Ananda Sampaikan Ini

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,078)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,711)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,376)

TERBARU

  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
Copyright 2026 — Padang Expo