Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD

Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Hantaran Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat diruang sidang utama DPRD, Jum’at (15/07-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Wali Kota, Marfendi, menyampaikan, sebelumnya, Ranperda yang kami ajukan ini telah didahului dengan penyusunan Naskah Akademik yang berkerjasama dengan Kemenkumham Kanwil provinsi Sumbar dan telah selesai pada akhir tahun 2021 dan dilanjutkan penyusunan bersama draft dari bulan Januari sampai dengan Mei 2022, dan dilanjutkan lagi dengan proses harmonisasi yang selesai pada tanggal 6 Juli 2022.

Pengelolaan Keuangan daerah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya Keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan serta dapat meningkatkan sistem pendayagunaan sumber daya Keuangan yang berintegritas agar terbangunnya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi dan diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah,” ujar Marfendi.

Wawako menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pasal 2 Permendagri disebutkan, bahwa pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terdiri atas 13 (tiga belas) bagian besar yang pada ranperda ini berada pada 14 (empat belas) BAB. Seperti halnya peraturan-peraturan yang ada, ranperda ini juga menambah 1 (satu) BAB yang merupakan rujukan definisi yakni BAB I berupa Ketentuannya Umum,” jelas Wawako Mafendi.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Jerowaru Gagalkan Pencurian Ternak

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, dengan telah dihantarkannya nota penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini oleh Wali Kota, maka fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan Pemandangan umum fraksinya.

Atas ranperda tersebut pada hari Senin (18/07-22) lusa, ” Kata Beny Yusrial. (fadhil)