Gelar Paripurna DPRD dengan Agenda “Hantaran Ranperda KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2023”

Gelar Paripurna DPRD dengan Agenda “Hantaran Ranperda KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2023”

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi Kembali mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Hantaran Ranperda Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat diruang sidang utama DPRD, Jum’at (15/07-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, berpedoman kepada PP No. 12 Tahun 209 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Adapun

KUA yang dihantarkan (a) Kondisi Ekonomi Makro Daerah, (b) Asumsi Penyusunan APBD, (c) Kebijakan Pendapatan Daerah, (d) Kebijakan Belanja Daerah, (e) Kebijakan Pembiayaan Daerah dan (f) Strategi Pencapaian.

Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika (a) Menentukan Skala Prioritas Pembangunan, (b) Menentukan Prioritas Program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan

dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya, dan (c) Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

‘Tema RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2023 adalah “Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dalam Rangka Pemulihan Pasca Pandemi”.

“Prioritas ini disusun secara sistematis dalam pencapaian visi “Menciptakan Bukittinggi Hebat Berdasarkan Adat Basan di Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah” Dengan misi (1) Hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan, (2) Hebat dalam sektor Pendidikan, (3) Hebat dalam sektor Kesehatan dan Lingkungan, (4) Hebat dalam sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga, (5) Hebat Dalam Tata Kelola Pemerintahan, (6) Hebat dalam sektor v sosial Kemasyarakatan, dan (7) Hebat dalam sektor Bidang Pertanian,” jelas Marfendi.

BACA JUGA :  Penangkapan 8 Orang Pelaku Narkoba Serta Sabu Seberat 41,4 Kg Oleh Jajaran Polres Bukittinggi Merupakan Yang Terbesar di Wilayah Hukum Polda Sumbar

Wawako memaparkan, KUA dan PPAS setelah disetujui bersama, nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2023.Adapun postur APBD dalam RKUA dan PPAS secara garis besar adalah:

(I). Pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp. 621,7 miliar lebih yang terdiri dari (1). Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 153,5 miliar lebih yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp. 51,1 miliar lebih, (b) Retribusi Daerah Rp. 47 miliar lebih, (c) Hasil Pengelolaan Kekayaannya Daerah Yang Dipisahkan Rp. 8,3 miliar lebih, dan (d) Lain Lain PAD Yang Sah Rp. 47,1 miliar lebih.

(2). Pendapatan Transfer sebesar Rp. 468,2 miliar lebih yang terdiri dari DAK sebesar Rp. 421,3 miliar lebih, Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat sebesar Rp. 14,7 miliar lebih dan Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp. 32,1 miliar lebih.

(II). Belanja diestimasikan sebesar Rp. 976,6 miliar lebih, yang terdiri dari:

(1). Belanja Operasi sebesar Rp. 747 miliar lebih. Terdiri dari (a) Belanja Pegawai Rp. 345,3 miliar lebih, (b) Belanja Barang dan Jasa Rp. 350,6 miliar lebih, (c) Belanja Subsidi Rp. 4,2 miliar lebih, (d) Belanja Hibah Rp. 44,1 miliar lebih, dan (e) Belanja bantuan Sosial Rp. 3,6 miliar lebih.

(2). Belanja Modal sebesar Rp 200,2 miliar lebih yang terdiri dari: (a) Belanja Modal Tanah Rp 952,5 juta lebih, (b) Belanja Modal Peralatan dan mesin Rp 24,8 miliar lebih, (c) Belanja modal gedung dan bangunan Rp. 129,8 miliar lebih dan (e) Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp. 44,4 miliar lebih.

(3). Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 44,4 miliar lebih, dan (4) Transfer sebesar Rp. 13,5 miliar lebih.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Hadiri Dengar Laporan Akhir Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tanah Datar 

(III). Surplus dan Defisit, dengan angka total Pendapatan dan Belanja tersebut, terdapat Defisit sebesar Rp. 354,8 miliar lebih.

(IV). Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan,” Papar Wawako.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi., Benny Yusrial, menyampaikan apresiasi kepda pemerintah daerah yang telah menghantarkan ranperda KUA-PPAS Tahun 2023, yang mana nantinya akan dilakukan pembahasan oleh masing-masing Komisi, tentu sebelumnya didengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, yang jadwalnya nanti akan ditentukan oleh Bamus,” ujar Beny. (fadhil)