Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Bali/Pemprov Bali Imbau Masyarakat Gunakan  Aplikasi Transportasi Legal Demi Keamanan dan Kenyamanan
Bali

Pemprov Bali Imbau Masyarakat Gunakan  Aplikasi Transportasi Legal Demi Keamanan dan Kenyamanan

By Pemred : Dody S
21/04/2021

| padangexpo.com

Pemerintah Provinsi Bali mengimbau kepada masyarakat pengguna angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di wilayah provinsi Bali untuk menggunakan aplikasi transportasi yang legal.

Imbauan ini disampaikan melalui surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor 551/3880/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 19 April 2021 perihal imbauan Penggunaan Aplikasi Legal.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat.

Pertama, Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring (Online) yang terdaftar secara resmi pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan ijin operasional resmi sebagai angkutan umum. Setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;

Kedua, Pengemudi Angkutan Sewa Khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas Angkutan Sewa Khusus ditempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang

Ketiga, Calon penumpang diimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi yang legal (berijin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP) yang masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Keempat, Penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada aplikasi dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat melaporkan hal tersebut secara online melalui link : https://sp4nlapor.go.id

BACA JUGA :  Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS, Sekda Bali Dewa Made Indra : CPNS Jangan Percaya Calo !

Kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.

Dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta berharap imbauan ini dapat menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya.

Beberapa Perusahaan Aplikasi Resmi Terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Bali antara lain adalah Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird dan Ray Cab. (Wid/Yad/BeDe)

Post Views: 764
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari Ini, Menpar-Ekraf RI Sandiaga Uno Berkunjung ke Agam Sekaligus Buka Bersama dengan Bupati di Lawang Park  

Next

Wabup Tanah Datar Richi Aprian Tinjau Proses Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MA Hanafiah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,749)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,237)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,531)

TERBARU

  • Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Paliko 2026–2029, Wandi: PWI Rumah Bersama Wartawan
  • Ketahuan Ambil 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diciduk di Huller Piobang
  • Payakumbuh Bidik Pasar Global, Kriya Sulam dan Anyam Didorong Naik Kelas
  • Tak Sekadar Kirim Bantuan, Payakumbuh Turunkan 61 Personel dan Armada Bantu Solok Pulihkan Dampak Banjir
Copyright 2026 — Padang Expo