Penangkapan 8 Orang Pelaku Narkoba Serta Sabu Seberat 41,4 Kg Oleh Jajaran Polres Bukittinggi Merupakan Yang Terbesar di Wilayah Hukum Polda Sumbar

Penangkapan 8 Orang Pelaku Narkoba Serta Sabu Seberat 41,4 Kg Oleh Jajaran Polres Bukittinggi Merupakan Yang Terbesar di Wilayah Hukum Polda Sumbar

| padangexpo.com (Bukittinggi)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra mengapresiasi keberhasilan Kapolres Bukittinggi beserta jajarannya atas penangkapan delapan pelaku peredaran sabu-sabu dan Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram yang dilakukan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra yang didampingi Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara pada saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5-22).

Irjen Teddy Minahasa Putra menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram ini merupakan capaian tertinggi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.

“Kita telah menangkap 8 orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar besar. Kedelapan tersangka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), NF (25), dan MF (39). Dimana operasi penangkapan dimulai sejak 14 Mei 2022 hingga sekarang atau selama 7 hari berjalan.

Peredaran ini tentu ditujukan untuk wilayah Sumbar dimana yang pertama di padang dan kedua di Bukittinggi, tadinya semua barang bukti akan diedarkan di wilayah Bukittinggi sekitarnya. Untuk pelaku, sebagian besar berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” jelas Irjen Teddy.

Kapolda mengatakan, dari 8 tersangka yang telah diamankan, ada dua pengguna dan pengedar, dan keenam tersangka lainnya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 2 yang mengedarkan lebih dari 1 kg narkotika dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya pengedar dengan jumlah diatas 5 gr dikenai pasal 112 ayat 2, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Kalau untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Rafika, Seorang Santri Berprestasi Asal Pasbar Berhasil Lanjutkan Pendidikan ke Mesir Lewat Progam PUSIBA

“Dari total 41, 4 kg ini apabila kita equivalen dan dikalkulasikan dengan harga mencapai kurang lebih Rp 62,1 miliar, sekaligus telah mencegah dan mampu menyelamatkan 414.000 jiwa pemakai dan pecandu barang ilegal tersebut, jika1 gram dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang tentunya bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa.

Kasus narkotika ini berada di posisi pertama dengan total 1043 kasus, ini merupakan gambaran bahwa Sumbar sangat potensial dan memprihatinkan atas penggunaan narkotika.
“Saya berharap dari angka yang dibilang cukup tinggi ini, mari kita timbulkan kesadaran lingkungan di seluruh elemen masyarakat, selamatkan generasi muda,” kata Kapolda.

Walikota Bukittinggi Erman Safar seusai Press Conference saat diwawancarai sejumlah awak media menyampaikan, dengan terungkapnya kasus ini menandakan Bukittinggi tidak baik baik saja, Pemko akan segera lakukan tindakan antisipasi agar peredaran narkoba dapat ditekan.

“Kedepan kita akan tingkatkan kedisiplinan dan pengawasan kepada masyarakat, khususnya pada pelajar. juga akan ada agenda rutin untuk tes urine bagi ASN dilingkungan Pemko Bukittinggi.
Kita akan konsolidasi bersama Lurah, perangkat RT, dan RW untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kita akan berikan semacam penyuluhan untuk mengantisipasi serta mengindentifikasi masyarakat yang mengkonsumsi narkoba agar segera dilaporkan, “ujar Erman Safar. (fadhil)