Penerapan New Normal, Disdukcapil Agam Tetap Utamakan Pelayanan PAK DEWA

407

Lubuk Basung, Padang Expo

Skema tatanan new normal baru produktif telah diterapkan di Kabupaten Agam . Mengingat sebagai salah satu sentra pelayanan publik yang ramai kunjungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Agam membuka pelayanan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (8/6) ini

Misran selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, mengatakan Disdukcapil tetap akan maksimalkan pelayanan publik saat penerapan skema kenormalan baru yang ditetapkan pemerintah. Dikatakan, dalam pelayanan pihaknya tetap mengutamakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Whatsapp (PAK DEWA).

Ia mengatakan “Disdukcapil akan tetap mengutamakan pelayanan publik, apapun segala urusan administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat akan kita layani, namun mengingat risiko Covid-19 yang masih cukup tinggi, kami lebih mempertajam pelayanan melalui PAK DEWA,” ujarnya, Rabu (7/6).

Misran menjelaskan, meskipun saat ini pelayanan dilakukan via daring, namun pihaknya meminta masyarakat berkerjasama dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Untuk mempermudah proses pengurusan, masyarakat diminta untuk mempersiapkan persyaratan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Misalnya mengurus KTP yang hilang, maka syarat yang diperlukan Surat Kehilangan Kepolisian dan Fotocopy KK. Mohon Surat Kehilangan Kepolisian tersebut benar-benar diurus, jangan memoto milik orang lain, nanti bisa jadi masalah,” jelasnya.

Karena pada saat pengamilan dokumen asli, pihaknya akan meminta dan memverifikasi persyaratan administrasi yang asli. Jika tidak bisa menunjukan, pihaknya tidak akan menyerahkan berkas yang diurus.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang akan ke kantor Disdukcapil adalah masyarakat yang benar-benar akan mengambil dokumen yang diurus. Pihaknya akan menghubungi langsung warga yang bersangkutan.

Untuk mencegah kerumunan, masyarakat tidak harus mengunjungi kantor capil saat pengurusan. Cukup hubungi Disdukcapil melalui kontak Whatsapp yang telah disediakan, ujarnya.

BACA JUGA :  Tim Monitoring Kabupaten Agam Tinjau Pelaksanaan PBM di Masa Pandemi

“Jadi ke kantor capil hanya bagi masyarakat yang akan mengambil dokumen dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan,” tuturnya.

Saat pengambilan dokumen, pihaknya mewajibkan masyarakat mentaati protokol Covid-19. Masyarakat harus menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, terangnya

“Jangan beramai-ramai, cukup yang berkepentingan saja yang datang ke sini,” ujarnya.(d79)