Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Kasus 402 Kg Sabu, 6 Terpidana Batal Jalani Hukuman Mati
Hukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Kasus 402 Kg Sabu, 6 Terpidana Batal Jalani Hukuman Mati

By Pemred : Dody S
27/06/2021

| padangexpo.com

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding enam terpidana kasus 402 kg sabu agar lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibadak, April lalu. Dedi Setiadi, Managing kantor Hukum Bahari mengaku lega enam kliennya itu tidak akan menjalani hukuman mati.

“Yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun. Syukur alhamdulillah, kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Para terpidana yang mendapat keringanan yakni Ilan Bin Arifin, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak untuk 15 tahun penjara, terpidana Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Citivaga.

“Kami membantu keadilan untuk 6 terdakwa narkoba jaringan internasional. Karena di situ ada peran-perannya, ada peran utama ada peran pembantu ada figuran dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan,” katanya.

Salah satu pertimbangan yang diajukan, yakni latar belakang adalah para terpidana dari kalangan tidak mampu, seperti nelayan dan petani. “Yang kita bela orang-orang tidak mampu. Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan sampai banding hari ini,” ia menjelaskan.

Keenamnya terlibat dalam penyelundupan 402 kg sabu jaringan Iran yang ditangkap oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jabar, Juni 2020. (imo)

Post Views: 983
BACA JUGA :  Lanjutan Sidang Gugatan PMH Gubernur Sumbar, Kesepakatan Tidak Tercapai Mediator Putuskan Mediasi Gagal
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Muara Labuh Ikuti Vaksinasi CoVID-19

Next

BKIM Sumbar Terima Peserta BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2021

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,737)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,228)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,523)

TERBARU

  • 171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Layanan Kesehatan Kini Sasar Semua Siklus Hidup
  • Zulmaeta Tegaskan Catatan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
  • PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
Copyright 2026 — Padang Expo