Sidoarjo (padangexpo.com)
Ditreskrimsus Polda Jatim Unit IV Siber, akhirnya berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur pada, Kamis 21 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, melibatkan seorang tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Gatot RH selaku Kabid Humas Polda Jatim yang didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal di bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja “Mawar”. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online, terangnya, Selasa, 26 Januari 2021.
Karena sang mawar bersedia, akhirnya tersangka mengunggah konten yang berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak-anak dibawah umur di media sosial (medsos).
Medsos itu Michal dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup face book “cewek termasuk Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun facebook “Angga Gepeng”.
Atas hal tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan pada Januari 2021 melakukan patrol Sider (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.
Dan ternyata, upaya yang dilakukan petugas berhasil mengalahkan pemilik akun beserta baraag bukti di lokasi kejadian sekaligus pelaku pelaku di penjara Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa HP dan dari HP Mawar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (alf)