Polemik di SMK 2 Padang, Anggota DPR RI, Lisda : Minta Aturan Wajib Berjibab Dicabut

807
Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni (Ist.)

Jakarta (padangexpo.com)

Anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni tidak setuju adanya aturan siswi sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Ia meminta pihak SMKN 2 Padang mencabut aturan tersebut karena akan berdampak pada konflik suku ras dan agama (SARA).

“Kita minta aturan itu dicabut. Ini tidak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Kita harus toleransi,” kata Lisda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 23 Januari 2021.

Ia menegaskan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan di semua sekolah negeri di Indonesia. Menurutnya, anak-anak dari golongan dan agama apapun boleh masuk ke sekolah negeri.

Berbeda halnya jika sekolah di bawah naungan yayasan atau pondok pesantren. “Tentu merujuk ke aturan masing-masing. Itu silakan saja, tapi tidak boleh untuk negeri,” ujar wakil rakyat yang membidangi sosial dan keagamaan tersebut.

Politikus Partai Nasdem itu memberi masukan kepada sekolah negeri untuk tetap memberikan toleransi terhadap siswi nonmuslim dengan hanya berpakaian yang menyesuaikan atau lebih sopan.

“Misalnya pakai baju lengan panjang dan rok panjang. Itu kan sopan. Tidak usah pula diwajibkan pakai jilbab yang identik dengan agama Islam,” Lisda menambahkan.

Polemik wajib jilbab tersebut bermula dari beredarnya video di Facebook sejumlah orangtua murid. Mereka mendatangiWakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, untuk memprotes aturan wajib berjilbab.

Video berdurasi 15 menit dan 24 detik itu dibagikan akun facebook EH, Kamis (21/1), dan mendapat 5.151 komentar.

Dalam video terlihat seorang pria protes dengan aturan tersebut karena anaknya adalah nonmuslim. “Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri,” kata ayah salah satu murid dengan nada tinggi.

Atas kejadian itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf. (Tim)