Polemik PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok, Heppy Dharmawan : Bukan Tak Mau Bayar, Ada Permintaan Penangguhan Pembayaran Sesuai Surat dari Sekdakab Solok

Polemik PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok, Heppy Dharmawan : Bukan Tak Mau Bayar, Ada Permintaan Penangguhan Pembayaran Sesuai Surat dari Sekdakab Solok

padangexpo.com (Kota Solok)

Diketahui belakangan ini beredar informasi terkait adanya polemik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Solok tidak membayarkan retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, sehingga kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.

Terkait dengan informasi tersebut, yang perlu diketahui masyarakat, bahwa Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan mengatakan bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah tertuang pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

Dengan tegas Heppy Dharmawan menyampaikan,“Maka dari itu, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi semua kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s.d Mei 2022) dengan nilai sebesar Rp174.703.838,” terangnya, Selasa 11 April 2023.

Lebih lanjut, Heppy Dharmawan menjelaskan, pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.

Dalam surat yang dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“Adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 – 37 juta per bulan,” terang Heppy Dharmawan.

BACA JUGA :  DLH Kota Solok Monitoring ke PT BMS Untuk Pencegahan Pencemaran Air Sekaligus Verifikasi IPAL

Dalam hal ini, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.

Lebih lanjut Rabbiluski mengungkapkan PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019. Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat.

Selanjutnya, Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” ujar Heppy Darmawan mengakhiri. (d79/rilis)