Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali

By admin@domi
17/09/2025

padangexpo.com // Denpasar

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025). Ia didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Kabid Labfor.

“Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak,” ujar Kapolda Bali.

Para tersangka diduga terlibat pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar, hingga penjarahan isi randis Polri berupa peralatan pengendalian massa (PHH) serta pengambilan amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan barang bukti berupa bahan bakar Pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, para pelaku disebut menyerang personel Polri yang tengah bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa, mengakibatkan 13 personel Polda Bali luka serius dan harus dirawat di IGD RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah.

Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat tersangka anak dikembalikan ke orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.

Adapun inisial dan peran tersangka dewasa di antaranya FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan, penganiayaan terhadap petugas, hingga membawa atau meracik bom molotov.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Sedangkan empat tersangka anak berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17) diduga ikut melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” tegasnya(Ken)

Post Views: 697
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Next

Pemkab Solok Selatan dan Supreme Energy Muara Laboh Perkuat Komitmen Energi Hijau di Ajang Geothermal Dunia

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,743)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,230)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,529)

TERBARU

  • 171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Layanan Kesehatan Kini Sasar Semua Siklus Hidup
  • Zulmaeta Tegaskan Catatan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
  • PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
Copyright 2026 — Padang Expo