Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Hukum & Kriminal

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

By admin@domi
17/09/2025

padangexpo.com // Bandung

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan aparat berhasil mengamankan 156 orang terduga pelaku. Setelah pemeriksaan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

“Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Selain tindak pengrusakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan dengan cara merekam, memposting, hingga menyiarkan secara langsung kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial bahkan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Terkait Kedatangan DN ke Gakkum, Ini Kata Satlantas Res Payakumbuh

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas di Jawa Barat(Ken)

Post Views: 648
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kacab BRI Adalah Pindahkan Rekening Dormant

Next

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,725)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,215)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,502)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
  • Zulmaeta Sentil ASN Pemburu Sertifikat: Kompetensi Bukan Sekadar Kertas
  • Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Solok Launching Sistem Pengendalian Kinerja SPKPD
  • BPK Bongkar Persoalan Sampah Payakumbuh, Pemko Siapkan Pembenahan dari Hulu ke Hilir
Copyright 2026 — Padang Expo