Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
padangexpo.com // PAYAKUMBUH
Peredaran gelap narkotika kembali menjadi sasaran penindakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Dua pria berinisial ER (29) dan HF (49) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di dua lokasi berbeda, Selasa (13/10) sore.
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, polisi menyita tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah dompet yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan bersama plastik klip bening.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ER di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SMP Negeri 4 Kota Payakumbuh. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, ER mengaku bahwa barang yang diduga narkotika itu merupakan milik seorang pria berinisial HF.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan HF. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi menemukan dan mengamankan pria berusia 49 tahun tersebut di sebuah rumah di Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
“Iya, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gusmanto.
Polisi Telusuri Asal-Usul Ekstasi
Tak berhenti pada penangkapan, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kini melanjutkan penyidikan guna mengungkap asal-usul tiga butir pil yang diduga ekstasi tersebut.
Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Langkah pengembangan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan sejauh mana keterkaitan kedua terduga pelaku dengan dugaan peredaran narkotika yang tengah diselidiki.
Menurut AKP Gusmanto, pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, mulai dari lima hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat Diminta Ikut Memutus Rantai Peredaran Narkoba
AKP Gusmanto turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Melalui penindakan dan pengembangan kasus secara berkelanjutan, Polres Payakumbuh berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.
Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum(Ken)