Polri Gagalkan Penyelundupan 129.446 Baby Lobster dan Mutiara ke Singapura

457

Jambi (padangexpo.com)

Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 129.446 ekor bayi lobster jenis pasir dan mutiara yang tengah dikemas di sebuah rumah di wilayah Telanaipurai, Kota Jambi.

Menurut pemeriksaan, baby lobster asal Sukabumi tersebut akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan umum pesisir timur Sumatera, di daerah Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Sementara itu, polisi telah mengamankan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 26 dan pasal 92 UU Nomor 34 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Penulis : Muthia
Editor : HM

BACA JUGA :  Malam Anugerah Grand Final Pemilihan Duta Genre Kota Bukittinggi Tahun 2024