Proses Gugatan Lebih dari 9 Tahun, Lahan di Padang Karambia di Eksekusi Pengadilan Negeri Payakumbuh

Proses Gugatan Lebih dari 9 Tahun, Lahan di Padang Karambia di Eksekusi Pengadilan Negeri Payakumbuh

padangexpo.com, Payakumbuh

Puluhan personil bersenjata lengkap dari Polisi Resor Payakumbuh berjaga-jaga Kelurahan Padang Karambia pada Kamis (22/12) siang. Tak hanya petugas kepolisian saja, melainkan Detasemen Polisi Militer serta sejumlah prajurit TNI lainnya ikut dilokasi yang berada tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Regional Sumbar.

Kehadiran petugas gabungan dari berbagai instansi tersebut, membuat warga setempat dan bertanya-tanya, apa gerangan yang terjadi. Ternyata, kehadiran petugas itu merupakan dalam pengamanan eksekusi lahan yang disengketakan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Eksekusi tersebut, merupakan perintah dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada perkara perdata Nomor : 3/Pdt.G /2013/PN PYK yaitu perkara tanah kaum Datuak Naruanso Nan Manggiang dengan pemohon eksekusi Ibarahim dan kuasa hukum Iskandar SH.

“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh,”ujar Iskandar SH.

Lahan yang bersengketa tersebut, ucapnya memiliki luas 85000 meter atau 8,5 hektar. Awalnya, ucap Iskandar, lahan tersebut sudah berpekara sejak 2013 lalu. Persidangan demi persidangan sudah dijalani bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung.

Lebih 9 tahun proses gugatan, dengan bukti-bukti yang lengkap akhirnya kaum Datuak Naruanso Nan Manggiang memenangkan sengketa tersebut. “Pelaksanan eksekusi berjalan lancar dan tertib, dengan dibacakan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan panitera Arifin ,S.H dan dihadiri oleh jurusita,”ujarnya lagi.

Eksekusi lahan itu menggunakan alat berat dengan meratakan isi lahan tersebut. Berbagai tumbuhan ditebang. Pemohon eksekusi Ibarahim berterima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu berjalannya eksekusi dengan lancar dan tertib.
“Pelaksanaan eksekusi ini adalah demi tegaknya kepastian hukum dan tegaknya keadilan , dimana tanah kaum pemohon eksekusi saat ini telah kembali status haknya sebagaimana mestinya,”ujarnya Iskandar, SH .(Ken)

BACA JUGA :  Dua Sekolah Sehat di Payakumbuh Dikunjungi Tim Kemenkes RI Guna Sempurnakan RPP Kesehatan Sekolah