Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Proyek Pembangunan RS Pratama Tipe D Sijunjung Senilai 50 M Terkesan Tertutup ? Dilarang Ambil Gambar dan Suara Dalam Lokasi
Sijunjung

Proyek Pembangunan RS Pratama Tipe D Sijunjung Senilai 50 M Terkesan Tertutup ? Dilarang Ambil Gambar dan Suara Dalam Lokasi

By Pemred : Dody S
01/08/2022

padangexpo.com (Sijunjung)

Baru-baru ini, masyarakat Sijunjung kembali dibuat heran tentang pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D dan pembangunan prasarana rumah sakit pratama, pekerjaan listrik, air bersih dan ipal yang berlokasi di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang Baru, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat karena dilarang untuk mengambil gambar video dan suara staf dan karyawan pekerja di lokasi proyek tersebut.

Adapun pelaksanaan pembangunan rumah sakit pratama tipe D tersebut menggunakan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai  Rp. 50.059.545.000 (Lima Puluh Miliyar Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Dengan nilai proyek yang cukup fantastis tersebut yang dibangun menggunakan uang negara dan dihimpun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, terasa janggal dan terkesan tertutup dari segala macam kegiatan yang ada dilokasi proyek, yang mana ada aturan dibuat tidak boleh mengambil gambar video dan suara staf dan karyawan pekerja pada proyek tersebut saat tim media ini dan rekan-rekan LSM mengunjungi lokasi tersebut, Kamis 28 Juli 2022.

Kontraktor dari Proyek bernilai fantastis tersebut dikerjakan oleh PT Syarif Maju Karya, Konsultan Perencana PT. Delta Arsitektur Persada dan sebagai management konstruksi dari PT. Gapssary Mitra Kreasi dengan Nomor Kontrak 05,013/tender/APBD/ap-sjj/2022. Tanggal Kontrak 21 Juni 2022, waktu pelaksana 187 hari kelender mulai dari tanggal kontrak, dibawah kepengawasan Pemerintah Kabupaten Sinjunjung, Dinas Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor DPD Kabupaten Sijunjung menilai bahwa aturan larangan dalam mengambil gambar video dan suara staf dan karyawan pekerja itu keliru.

“Sejak kapan adanya aturan seperti itu, kalau itu dilakukan sama saja melarang masyarakat untuk mengawasi proyek yang menggunakan uang masyarakat tersebut, kalau menurut saya Kepala Dinas Kesehatan selaku penyelenggara kegiatan patut dicurigai, kenapa ada larangan untuk mengambil gambar video dan suara staf dan karyawan pekerja pada lokasi proyek,” jelas wahyu.

BACA JUGA :  Wabup Iraddatillah Hadiri Panen Perdana Pada SLAPO Keltan se – Ibu Jorong Uncang Labuah

Ia menambahkan, seharusnya Kepala Dinas dan Kontraktor Pelaksana seharusnya mengerti dan paham dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena kegiatan tersebut sumber dananya dari uang rakyat bukan dari uang nenek moyang, apabila terjadi pelanggaran kontrak melenceng pekerjaannya dari spesifikasi, atau tidak sesuai mutu bangunannya dengan keinginan masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Wahyu mengimbau kepada masyarakat, wartawan dan LSM untuk lebih meningkatkan lagi kontrol sosialnya dalam mengawasi pekerjaan proyek Rumah Sakit Pratama Tipe D maupun pembangunan infrastruktur lainnya yang ada di Kabupaten Sijunjung sebab anggaran tersebut cukup besar menyedot uang APBD Kabupaten Sijunjung.

Menurut wahyu, dalam hal ini adanya dugaan pengerjaan pembangunan proyek tersebut diduga tidak menggunakan bahan yang sesuai prosedur, seperti bahan bakar minyak (BBM) yang dipakai BBM bersubsidi, mungkin ini juga alasannya untuk tidak diperbolehkan dalam mengambil gambar video dan suara staf dan karyawan pekerja di lokasi proyek tersebut.

“ Seiring waktu berjalan, nanti kita akan terus dalami terkait teknis pengerjaannya, apakah mutunya telah sesuai menurut prosedur,” terang wahyu.

Terpisah, Wirda Ningsih selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekalian menjabat sebagai kepala bidang pendataan bangunan di dinas PUPR kabupaten sijunjung, selaku orang yang bertanggung jawab tentang kegiatan ini, saat dihubungi melalui seluler mengatakan sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan, sebab Kepala Dinas Kesehatan yang punya kegiatan, dan untuk masalah material ilegal Wirda mengatakan telah berkoordinasi bersama APH dan telah disampaikan kepada Pelaksana agar diusahakan memakai bahan yang legal, terang Wirda.

Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu bersama tim masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas. (tim)

Views: 970
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pembangunan Embung Lasuang Batu di Solsel Telah Capai 45 Persen

Next

Jadikan Bahasa Daerah dan Program Tahfidz Jadi Mulok, Kemendikbud Dukung Penuh Pemkab Lima Puluh Kota 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,169)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,751)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,440)

TERBARU

  • Polisi Amankan Terduga Curanmor di Tarok, Dua Sepeda Motor Disita
  • Dana Umat Rp20 Juta Tak Jelas, Proyek Masjid Mangkrak, Pengurus Iqtishadiyah Lapor Polisi
  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
Copyright 2026 — Padang Expo