Bukittinggi, Padang Expo
Ratusan mahasiswa dari perwakilan berbagai Perguruan Tinggi se Bukittinggi dan Aliansi Aktivis Bukittinggi (AAB) mengelar aksi demo ke DPRD menyampaikan beberapa tuntunan isu nasional dan daerah, Jumat (23/08-2024).
Dalam orasi yang disampaikan di depan Kantor DPRD Bukittinggi dihadapan beberapa anggota dewan dengan pengawalan ketat dari ratusan personil Polresta Bukittinggi dan Kodim 0394/Agam dan Satpol PP itu sempat memanas sebelum hadirnya anggota DPRD dihadapan massa aksi
Dalam orasinya massa merasa tidak puas karena anggota dewan yang Hadir menemui mereka hanya beberapa orang dan mendesak seluruh anggota DPRD agar segera keluar dari gedung untuk menemui mereka.
Pihak keamanan yang berdiri di dalam pagar kantor DPRD merapatkan barisan dan membuat pagar betis. Ketegangan terus meningkat seiring dengan massa aksi perlahan mendekati pagar dan mulai menggoyang goyangkan pagar kantor DPRD dan dalam waktu singkat, pagar kantor DPRD itu roboh.
Aksi massa berjalan semakin panas dengan mulai membakar ban dan spanduk anggota dewan yang terpasang di seputaran kantor DPRD sambil berorasi menyampaikan tuntutan yang mereka bawa yaitu kawal putusan Mahkamah Konstitusi, Batalkan RUU Pilkada, serta isu daerah (lokal).
Ketua HMI Cabang Bukittinggi, Firman Wahyudi, yang diwawancarai wartawan disela-orasi yang sedang berjalan, menjelaskan, aksi massa ini kami lakukan untuk menyampaikan tuntutan serta sikap yang isinya sebagai berikut :
Terkait dengan Isu Nasional, Mendesak DPR – RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Mendesak KPU RI sebagai Self Regulatory Bodies (pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.
Mendesak BAWASLU untuk Menjalankan Checks and Balances untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap ‘tidak dilaksanakan’. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
Menolak dengan tegas wacana untuk Menerbitkan PERPU yang berpotensi menjadi ‘biang’ masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
Terhadap isu Daerah (lokal), Mendesak “Z” oknum anggota DPRD Bukittinggi yang sudah dilantik yang viral karena berkata “kotor” untuk mengklarifikasi dihadapan masyarakat meminta DPRD Bukittinggi mendesak walikota Bukittinggi untuk menyelesaikan pembangunan yang mangkrak di Kejari Bukittinggi dan diselesaikan dalam 3 bulan meminta Kota DPRD Bukittinggi untuk Mendesak Kejaksaan Negeri Bukittinggi agar Menyelesaikan Segera dugaan kasus MarkUp Harga serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum Baznas Bukittinggi. Kami akan terus mengawal pernyataan sikap ini bersama AAB, baik isu nasional dan daerah (lokal) ini,” jelas Firman Wahyudi.
Ketua sementara DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, kami mengapresiasi terkait kepedulian mahasiswa dan Aliansi Aktivis Bukittinggi.
“Kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi aksi ini dan mendukung serta bersama sama dengan adik-adik mahasiswa untuk menindaklanjuti tuntunan ini sesuai peraturan perundang undangan” ujar Syaiful Efendi.
Aliansi Aktivis Bukittinggi setelah berorasi, memberikan pernyataan sikap dan telah ditandatangani dan dibacakan oleh Ketua Sementara DPRD, Syaiful Effendi, masa membubarkan diri dengan tertib dan damai bersamaan dengan azan magrib.(Fadhil)