Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Resmi Buka Kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari dan Desa, Sekdakab Zefnihan : Gali Potensi dan Terus Berinovasi 
Sijunjung

Resmi Buka Kegiatan Asistensi Penataan Kewenangan Nagari dan Desa, Sekdakab Zefnihan : Gali Potensi dan Terus Berinovasi 

By Pemred : Dody S
23/02/2023

padangexpo.com (Sijunjung)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Zefnihan membuka secara resmi kegiatan asistensi penataan kewenangan nagari dan desa.

Kegiatan tersebut di selenggaran melalui Dinas DPMN Sijunjung di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Kamis (23/2).

Dalam arahannya Zefnihan mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi Nagari/Desa untuk mengelola potensi serta melaksanakan roda pembangunan yang ada dalam wilayahnya guna mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Terdapat empat kewenangan yang menjadi domainnya Desa, terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”

Dari keempat kewenangan tersebut, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari/Desa merupakan kewenangan nagari/desa yang wajib diurus oleh Nagari/Desa serta diatur dengan Peraturan Nagari/Desa.

Kabupaten Sijunjung telah menetapkan Peraturan tentang kewenangan Nagari ini, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari,”jelasnya.

Untuk itu diharapkan Wali Nagari dan Ketua BPN agar dapat menggali potensi serta terus berinovasi dan berkreasi.

Ia mengajak seluruh stakeholders nagari/desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pendampingan, pengawasan, atas penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa agar secara bersama-sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan Nagari/Desa yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian, Plt Kadis DPMN, Joni Antonius menjelaskan kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada nagari/desa dalam hal menetapkan peraturan nagari/desa yang menjadi kewenangan nagari/desa berdasarkan hak asal usul nya serta kewenangan lokal berskala nagari/desa.

BACA JUGA :  Bupati Sijunjung Terima Kunker Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumbar

“Peserta asistensi penataan kewenangan Nagari/Desa ini diikuti oleh 135 orang peserta yang terdiri dari Camat, Wali Nagari/Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari/Desa se Kabupaten Sijunjung serta OPD terkait, dalam hal ini dihadiri oleh Inspektorat, BAPPPEDA, dan Bagian Hukum Setdakab,”tambahnya.

“Narasumber berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, yang dihadiri oleh Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Redo Frandika, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ranul, Muhammad Faturrahmansyah, Tri Handayani, Staf Pendukung Dit. Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat,”jelasnya. (gga)

Post Views: 670
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Wawako Ramadhani Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Surau Sumagek

Next

Dua Ratus Empat Guru SD dan Kepala Sekolah Penggerak se- Payakumbuh Dilatih Implementasi Kurikulum Merdeka

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,777)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,267)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,557)

TERBARU

  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
  • Payakumbuh Adu Kekuatan di APN 2026, Ketahanan Pangan Tak Lagi Sekadar Program
  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
Copyright 2026 — Padang Expo