Rumor Tak Sedap, Pertahankan Tanah Miliknya dari Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Nenek Saudah Justru Dikeluarkan dari Kampung
Padangexpo.com | Pasaman
Berita yang sempat viral sebelumnya, Nenek Saudah (67) yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat mempertahankan tanah miliknya dari aktivitas penambangan emas illegal di Batang Air Sibinail, Jorong VI Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis malam (1/1/2026).
Namun hal yang membuat kita ironis mendengarnya, bahwa saat korban masih dalam masa pemulihan fisik dan trauma, rapat kampung dengan berbagai alasan justru memutuskan mengeluarkan Saudah dari lingkungan tempat tinggalnya. Hak sosialnya tidak lagi dilayani, bahkan beredar kabar warga yang membantu dirinya juga terancam mendapat sanksi.
Keputusan tersebut menuai keprihatinan karena diambil saat korban kekerasan, seorang perempuan lanjut usia, masih dalam kondisi lemah dan rentan.
Diketahui sebelumnya, nenek Saudah sempat ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya pulang ke rumah dengan susah payah. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan medis dengan luka di kepala, wajah lebam, serta nyeri di sekujur tubuh.
Sementara itu, terduga pelaku penganiayaan dilaporkan telah diamankan jajaran Polres Pasaman melalui tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Rao, dengan dukungan Resmob Polda Sumbar, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Publik kini menunggu keterangan resmi pihak kepolisian terkait kronologi dan proses hukum yang berjalan, jika memang nenek Raudah yang menjadi korban dugaan penganiayaan justru dikeluarkan dari kampong halamannya, seharusnya ini menjadi perhatian kita semua, kemana hati nurani hanya karena upeti dari sebongkah emas. (d79)
