Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pasaman/Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah, Diamankan Polres Pasaman
Pasaman

Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah, Diamankan Polres Pasaman

By admin@domi
06/01/2026

Padangexpo.com | Pasaman

Kapolres Pasaman tangkap pelaku penganiaya Nenek Saudah setelah kasus kekerasan terhadap lansia itu menggemparkan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. langsung mengambil alih kendali penanganan perkara sejak laporan pertama masuk ke kepolisian.

Kasus ini sangat menjadi perhatian publik karena pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan. Kapolres Pasaman menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang menuntut penanganan cepat dan tegas tanpa kompromi.

AKBP Muhammad Agus Hidayat memimpin langsung langkah penyidikan untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap lansia tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Berkat instruksi langsung dari Kapolres, tim kepolisian bergerak intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Polisi tidak memberi celah bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa kepolisian akan memproses siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya. Ia menolak memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan terhadap lansia dan berkomitmen menegakkan hukum secara adil.

Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Pasaman, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memastikan jajaran Polres Pasaman telah menangani dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.

Kapolda menegaskan, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polres Pasaman dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Alhamdulillah, satu pelaku sudah ditangkap. Insya Allah segera dirilis oleh Kapolres Pasaman. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Gatot, Selasa (6/1).

Dugaan keterlibatan pekerja tambang emas ilegal, Gatot menyampaikan bahwa penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan secara paralel. Upaya tersebut meliputi edukasi dan mitigasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

BACA JUGA :  Pertamina-Pertashop Bersama ACT Bantu Sejumlah Mushalla yang Ambruk Akibat Gempa Pasaman dan Pasbar

“Solusi permanen menjadi prioritas utama. Semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan PETI. Polda Sumbar bersama stakeholder terkait telah mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” jelasnya.

Dalam hal ini, Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan bahwa regulasi terkait WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang dalam proses. Tidak hanya di Sumbar, kajian serupa juga dilakukan di sejumlah provinsi lain bersama Kementerian ESDM.

“Hal ini juga telah saya sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Mohon dukungan dan doa, sesuai arahan Bapak Presiden RI yang merujuk Pasal 33 UUD 1945, agar negara hadir dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di Sumbar,” pungkasnya. (d79)

Post Views: 550
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mendadak Heboh, Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Digeruduk Massa, Ada Dugaan Pencabulan Dilakukan Oleh Pengasuh Pondok

Next

Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Nenek Saudah, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat : Penyidikan Terus Dikembangkan

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,733)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,225)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,517)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo