Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Nenek Saudah, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat : Penyidikan Terus Dikembangkan
Padangexpo.com | Pasaman
Kepolisian Resor Pasaman menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., dan berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa (6/1/2026).
Dalam keterangannya, AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) malam dan menjadi atensi serius jajaran Polres Pasaman. Pihak kepolisian, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pasaman,” ujar Kapolres.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, tepatnya di Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diketahui bernama Saudah (67), warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada dahi sebelah kiri, luka robek pada bibir bagian atas sebelah kanan, serta luka memar pada kedua mata. Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya.
AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K. menambahkan, terduga pelaku penganiayaan berinisial IS telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pasaman. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara jelas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila perbuatan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. Selain itu, jika penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, pelaku dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara terang-terangan di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pasaman. (dom/d79/red)