Selamat Dari Ancaman Pidana, Istri Salah Satu Cabup Tanah Datar Tak Selamat Dari Sanksi Disiplin Karena Dugaan Langgar Netralitas ASN

98

Padangexpo.com,Tanah Datar-Buntut atas pelaporan Patty Rizal Pathoni istri Calon Bupati Kabupaten Tanah Datar Richi Aprian, S.H., M.H. yang berstatus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar memasuki babak baru.

Dihubungi melalui selulernya Joni Hermanto, S.H. selaku kuasa hukum tim pemanangan nomor urut 02 Eka – Fadly menyampaikan bahwa Patty yang diduga ikut berorasi dalam kegiatan kampanye terbatas Pasangan Calon (Paslon) 01 Richi Aprian – Donny Karson di Jorong Balai Bungo Tanjung Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar pada Kamis, 07 Oktober 2024 lalu sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Joni menambahkan terhadap Patty tidak bisa dikenakan sanksi pidana dikarenakan dirinya tidak mengemban jabatan fungsional dan struktural.

“Iya benar, surat dari Bawaslu baru saya terima hari ini bahwa yang bersangkutan (Patty Rizal) berdasarkan hasil kajian Bawaslu sudah direkomendasikan (sebagai terduga pelanggar). Untuk tahap selanjutnya silahkan konfirmasi ke Bawaslu,” tulisnya melalui WhatsApp pribadinya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Andre Azki saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa hasil kajian Bawaslu itu akan di kirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat untuk proses lebih lanjut.

“Sesuai surat yg kita kirim ke pelapor.. Status laporan di teruskan ke instansi lain dalam hal ini instansi badan kepegawaian negara ( BKN),” tegasnya melalui sambungan telpon, Senin (18/11)(Dwi)

BACA JUGA :  Sejalan Dengan Progul, Bupati Tanah Datar Apresiasi Festival Galanggang Arang