Selenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Wabup Candra : Ini Warisan Budaya dan Identitas Masyarakat Minangkabau

padangexpo.com | Arosuka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok terus menunjukkan keseriusannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, salah satunya melalui upaya pendaftaran tanah ulayat.

Hal ini ditandai dengan terselenggaranya Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah, Rabu (28/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek legalisasi aset komunal masyarakat hukum adat.

Acara ini juga diikuti oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Betty Stevera Masihin, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Solok beserta anggota, Plh Sekretaris Daerah Editiawarman, Forkopimda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok Desrizal, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, para Wali Nagari, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Solok H. Candra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Solok.

Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan budaya dan identitas masyarakat Minangkabau yang wajib dilestarikan dan dijaga dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kita tahu bahwa tanah ulayat bukan sekedar lahan, tetapi simbol adat, identitas, dan kelangsungan hidup masyarakat nagari. Maka langkah mendaftarkannya secara resmi adalah bentuk perlindungan sekaligus kepastian hukum yang harus kita dukung bersama,” terangnya.

Dalam hal ini, Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari, tokoh adat, dan instansi vertikal dalam menyukseskan program ini.

BACA JUGA :  Hadiri Prosesi Penyembelihan Hewan Qurban dari Presiden RI, Bupati Jon Firman Pandu : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat, adat agar benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.

Dalam kesempaatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menempatkan pendaftaran tanah ulayat sebagai salah satu prioritas dalam agenda Reforma Agraria Nasional.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Kabupaten Solok adalah bentuk komitmen langsung pemerintah pusat untuk mendorong percepatan legalisasi aset komunal di daerah.

“Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat adat, bukan mengambil alih. Kami di Kementerian ATR/BPN terus berupaya agar seluruh tanah ulayat bisa tercatat secara sah, sehingga masyarakat hukum adat memiliki posisi yang kuat secara hukum dan berdaulat atas wilayahnya,” ujar Rezka.

Rezka juga menjelaskan bahwa melalui pendaftaran ini, masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat tanah komunal sebagai bentuk legalisasi yang diakui negara.

Rezka menegaskan Sertifikat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tetapi berfungsi sebagai perlindungan atas hak adat dari pihak luar yang tidak berwenang.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai regulasi terkait, proses pendaftaran tanah ulayat, serta tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dari kalangan ninik mamak dan wali nagari, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai jalan keluar dari berbagai permasalahan tumpang tindih lahan yang sering terjadi.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Solok dan Kementerian ATR/BPN berjanji akan melakukan pendampingan berkelanjutan hingga proses pendaftaran tanah ulayat di tiap nagari dapat terlaksana secara menyeluruh dan tuntas.

BACA JUGA :  Pemkab Solok Gelar Rakor Untuk Mengawasi dan Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020

Pada akhir kegiatan, Wakil Bupati Solok maupun Staf Khusus Menteri ATR/BPN menyampaikan harapan agar proses ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, melainkan dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan demi terciptanya kepastian hukum, keadilan agraria, dan pelestarian budaya lokal. (Yosep)

Categories: