Sempat Ditolak, DPR-RI Akhirnya Sahkan UU TPKS Demi Memuliakan Perempuan dan Anak

Sempat Ditolak, DPR-RI Akhirnya Sahkan UU TPKS Demi Memuliakan Perempuan dan Anak

| padangexpo.com (Jakarta)

DPR-RI gelar rapat paripurna tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani.

RUU yang diinisiasi sejak 2016 itu mengalami banyak benturan, salah satunya penolakan keras dari Fraksi PKS.

Pengesahan tersebut diawali laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah yang disampaikan oleh Ketua Panitian Kerja (Panja) RUU TPKS dan anggota DPR Fraksi Nasdem Willy Aditya.

Ia mengatakan, pengesahan beleid ini merupakan pencapaian dan menjadi langkah awal memuliakan perempuan dan anak sebagai komitmen politik DPR.

dalam hal ini Willy mengatakan dalam rapat paripurna,”Kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk disahkan di tingkat II sebagai undang-undang di mana penantian korban, perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari predator seksual yang selama ini yang masih bergentayangan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir. “Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta

lalu semua anggota menjawab “Setuju,”

Hadir dalam pengesahan itu empat Wakil Ketua DPR. Kemudian koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga dalam pendapat akhir pemerintah menegaskan bahwa kehadiran undang-undang (UU) ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara.

“Hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” katanya.

BACA JUGA :  Hadiri Silaturahmi Akbar IKLB, Bupati Eka Putra Ajak Wali Nagari Temui Perantau

Anggota Panja RUU TPKS Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyampaikan bahwa pengesahan beleid itu sebagai buah dari perjuangan perempuan terutama korban kekerasan seksual.

“Ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” kata Aryani sebelum sidang paripurna.

Sebelumnya, dari 9 fraksi di parlemen, PKS yang menolak RUU TPKS dibawa ke paripurna. Mereka menghendaki hubungan seksual di luar pernikahan harus dianggap zina.

“Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan,” kata anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.

PKS juga meminta larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT) dalam RUU TPKS, dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa. (del)