padangexpo.com (Sijunjung)
Sempat melakukan pelarian, AM (51) warga Tanjuang Gadang, Kabupaten Sijunjung, terduga pelaku pencurian sebuah kendaraan L 300 pada Sabtu, (15/7) lalu, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung di rumah kontrakan istrinya di Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu, (19/7) lalu.
Laporan berawal saat korban mengetahui kendaraan miliknya hilang di jalinsum Tanjung Gadang, pada Sabtu, (15/7) lalu. Keesokan harinya, korban membuat laporan di Polsek Tanjung Gadang dan langsung dilakukan penyidikan. Setelah mendapati keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Sijunjung langsung melakulan pengejaran yang diduga pelaku melarikan diri ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
AM yang diduga melakukan pencurian terhadap sebuah kendaraan L 300 di wilayah hukum Polres Sijunjung ini, didapati bersama barang bukti yang setelah dicek memiliki kecocokan dari no rangka, no mesin dan tanda – tanda dari kendaraan yang dilaporkan hilang.
Saat dilakukan introgasi, AM (51) mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S. I. K., M.H, membenarkan kejadian ini.
“Benar, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” ungkap Rolindo kepada media diruang kerjanya Kamis, (20/7) sore. (wdz/d79/red)