Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Sesuai Aturan Perundang-Undangan, Pemko Bukittinggi Wajib Amankan Aset Daerah
Pemko Bukittinggi

Sesuai Aturan Perundang-Undangan, Pemko Bukittinggi Wajib Amankan Aset Daerah

By admin@domi
10/04/2026

Bukittinggi, Padang Expo

Pemerintah berdiri untuk menjalankan amanah rakyat dan melakukan upaya kesejahteranaan rakyat. Ada lima komponen tugas dan fungsi pemerintah, mulai dari pengaturan, pemberdayaan, penertiban, pensejahteraan dan pembangunan, Jum’at (10/04-2026).

Dalam menjalankan lima tugas itu, pemerintah wajib mengamankan setiap aset daerah, termasuk tanah dan bangunan. Sehingga dengan aset yang ada, pemerintah dapat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjalankan amanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengamanan aaset, juga diatur secara hukum, yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2024 dan UU nomor 17 tahun 2015 tentang keangan negara, serta UU nomor 23 tahun 2014. selain itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya, PP no 12 tahun 2019, PP nomor 20 tahun 2022, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Permnedagri nomor 19 tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri nomor 7 tahun 2024, serta sejumlah perda yang terkait dengan pengamanan aset.

Dari aturan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tiga pengamanan. Pertama, pengamanan fisik dengan pemagaran atau membuat merk serta membersihkan lokasi tersebut.

Kedua, pengamanan secara administratif. Pemerintah harus mencatat aset tersebut dalam daftar inventaris atau barang daerah, sesuai kategori.

Ketiga, pengamanan secara hukum. Pemerintah harus memiliki legal standing terhadap penguasaan aset tersebut.

Dengan dasar itulah, saat ini, Pemerintah Kota melakukan upaya pengamanan sejumah aset daerah. Sebut saja, pengamanan aset Banto Trade Center (BTC), yang kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, telah berakhir pada 26 Maret 2026.

Selanjutnya, pengamanan aset daerah, terhadap tanah dan sejumlah kawasan di Bypass Gulai Bancah, yang sebagiannya, telah didirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dimana tanah itu merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 2980, dengan luas 40.000 m².

BACA JUGA :  Tim Peduli Disabilitas Serahkan Bantuan Kursi Roda Pada Warga Kampung Tarandam Ganting

Setelah dihibahkan, Pemko Bukittinggi kembali melakukan pegukuran dan hanya ditemukan lahan tersebut, dengan luas 33.972 m² dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017, pada tanggal 30 November 2017. (Rls/fadhil)

Views: 346
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lobi Tak Sia-sia, 210 Rumah Layak Huni “Diamankan” untuk Warga Lima Puluh Kota

Next

Sesuai Arahan Mendagri, Walikota Bukittinggi Akan Terapkan WFH Setiap Jumat

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,150)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,432)

TERBARU

  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
Copyright 2026 — Padang Expo